Demi Keadilan dan Kepastian Ukuran: Tera Ulang Timbangan di Pasar Kumbasari, Denpasar

Denpasar, Bali – Dalam upaya melindungi konsumen dan memastikan praktik perdagangan yang adil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar gencar melakukan tera ulang timbangan di Pasar Kumbasari, salah satu pasar tradisional tertua dan terbesar di Bali. Kegiatan yang berlangsung Selasa (15/4/2025) ini merupakan bagian dari program tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang menyasar 27 pasar tradisional di wilayah Denpasar sepanjang tahun 2025.

Pasar Kumbasari, dengan sejarah panjang dan aktivitas perdagangan yang padat, menjadi prioritas dalam program ini. Ribuan pedagang yang berjualan di pasar tersebut, mulai dari pedagang kain, rempah-rempah, hingga hasil bumi lainnya, bergantung pada keakuratan timbangan dalam menjalankan bisnis mereka. Ketidakakuratan timbangan, baik karena kerusakan maupun manipulasi, berpotensi merugikan konsumen dan menciptakan ketidakpercayaan di antara pedagang dan pembeli.

Proses tera ulang timbangan di Pasar Kumbasari dilakukan secara bertahap dan terencana. Petugas dari Disperindag Denpasar, dengan keahlian dan peralatan yang terkalibrasi, memeriksa satu per satu timbangan yang digunakan para pedagang. Pemeriksaan meliputi pengecekan akurasi, sensitivitas, dan kondisi fisik timbangan. Timbangan yang ditemukan tidak akurat atau mengalami kerusakan akan diperbaiki atau diganti.

"Tera ulang ini bukan hanya sekedar rutinitas, tetapi merupakan komitmen kami untuk melindungi hak-hak konsumen," ujar Kepala Disperindag Kota Denpasar, [Nama Kepala Disperindag, jika tersedia. Jika tidak, gunakan frasa "seorang pejabat Disperindag Kota Denpasar"] dalam keterangan persnya. "Ketepatan takaran dan timbangan merupakan pilar penting dalam menciptakan pasar yang adil dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi perdagangan di Pasar Kumbasari, dan pasar-pasar tradisional lainnya di Denpasar, berlangsung dengan jujur dan tidak merugikan salah satu pihak."

Lebih lanjut, pejabat tersebut menjelaskan bahwa program tera ulang UTTP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan melindungi konsumen dari praktik curang. Tidak hanya timbangan, program ini juga mencakup tera ulang alat ukur dan takar lainnya yang digunakan di pasar tradisional, seperti penggaris, gelas ukur, dan timbangan digital.

Demi Keadilan dan Kepastian Ukuran: Tera Ulang Timbangan di Pasar Kumbasari, Denpasar

Proses tera ulang yang dilakukan di Pasar Kumbasari tidak hanya melibatkan pemeriksaan dan perbaikan timbangan. Setelah timbangan dinyatakan akurat dan layak pakai, petugas akan menempelkan stiker tera ulang sebagai tanda bahwa timbangan tersebut telah diverifikasi dan memenuhi standar. Stiker ini berfungsi sebagai jaminan bagi konsumen bahwa mereka akan mendapatkan pelayanan yang adil dan terhindar dari kemungkinan kecurangan dalam penimbangan barang dagangan.

Kehadiran petugas tera ulang di Pasar Kumbasari disambut positif oleh para pedagang. Meskipun ada beberapa pedagang yang sempat merasa terganggu dengan proses pemeriksaan, sebagian besar memahami pentingnya kegiatan ini untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat. "Saya setuju dengan tera ulang ini," kata [Nama Pedagang, jika tersedia, dan kutipan singkat tentang pendapatnya]. "Meskipun sedikit merepotkan, ini penting untuk menjaga kejujuran dalam berdagang dan menjaga nama baik Pasar Kumbasari."

Program tera ulang ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pasar tradisional. Dalam beberapa tahun terakhir, pasar modern dan online telah menjadi pesaing kuat bagi pasar tradisional. Dengan memastikan keakuratan timbangan dan alat ukur lainnya, pasar tradisional diharapkan dapat lebih kompetitif dan menarik minat konsumen.

Namun, tantangan tetap ada. Salah satu kendala yang dihadapi dalam program ini adalah kesadaran pedagang akan pentingnya tera ulang. Beberapa pedagang mungkin masih kurang memahami pentingnya menjaga keakuratan timbangan dan alat ukur lainnya. Oleh karena itu, Disperindag Denpasar berencana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara lebih intensif kepada para pedagang agar mereka lebih memahami pentingnya program ini.

Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran juga menjadi kendala. Untuk mengatasi hal ini, Disperindag Denpasar akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas petugas dan mencari dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan swasta.

Program tera ulang UTTP di Pasar Kumbasari dan 26 pasar lainnya di Denpasar ini merupakan langkah nyata pemerintah kota dalam melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan transparan. Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada upaya pemerintah, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif dari para pedagang dan konsumen. Dengan kerja sama yang baik antara semua pihak, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat Denpasar. Ke depan, diharapkan program ini dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam perdagangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *