Delapan ASN Dipecat Tegas: BPASN Perkuat Sanksi atas Pelanggaran Berat

Jakarta, 1 Februari 2025 – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah mengajukan banding atas keputusan hukuman disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing. Keputusan tegas ini, yang dibacakan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Wakil Ketua BPASN, menandai komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan ASN.

Dari sembilan ASN yang mengajukan banding administratif ke BPASN, delapan di antaranya terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Satu ASN lainnya, identitasnya tidak diungkap, mendapatkan putusan berbeda yang tidak dijelaskan secara rinci dalam rilis resmi BKN.

"Dari total sembilan pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap delapan pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN," tegas Prof. Zudan dalam keterangan tertulis BKN yang diterima redaksi. Pernyataan tersebut menekankan keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran disiplin ASN, khususnya yang berdampak pada pemecatan. "Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia," sambungnya.

Prof. Zudan menambahkan bahwa proses banding yang dilakukan oleh para ASN telah melalui kajian mendalam dan pertimbangan hukum yang komprehensif. BPASN, sesuai dengan kewenangannya, telah menelaah secara cermat seluruh bukti dan argumentasi yang diajukan oleh para ASN yang bersangkutan, serta keputusan PPK instansi sebelumnya. Proses ini memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan.

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh delapan ASN yang dipecat tersebut beragam, namun semuanya dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Beberapa di antaranya meliputi:

Delapan ASN Dipecat Tegas:  BPASN Perkuat Sanksi atas Pelanggaran Berat

  • Tidak masuk kerja: Pelanggaran ini menunjukkan ketidakdisiplinan dan ketidakpatuhan terhadap aturan kepegawaian yang telah ditetapkan. Tingkat keparahan pelanggaran ini dinilai berdasarkan frekuensi dan durasi ketidakhadiran, serta dampaknya terhadap kinerja instansi.

  • Penyalahgunaan narkoba: Pelanggaran ini merupakan pelanggaran berat yang sangat serius, mengingat dampak negatifnya terhadap citra ASN dan kinerja pemerintahan. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga hukum pidana. Pemecatan menjadi konsekuensi logis atas pelanggaran ini.

  • Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah: Pelanggaran ini berkaitan dengan kode etik dan moralitas ASN. Sebagai abdi negara, ASN dituntut untuk memiliki integritas dan moral yang tinggi, dan perilaku yang melanggar norma kesusilaan dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap ASN.

Dalam proses pengambilan keputusan, BPASN berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN: UU ini menjadi landasan hukum utama dalam pengaturan kepegawaian di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS): Peraturan ini mengatur secara detail mengenai tata cara manajemen PNS, termasuk mekanisme pemberian hukuman disiplin.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Peraturan ini secara khusus mengatur tentang jenis-jenis pelanggaran dan sanksi disiplin bagi PNS.

Selain itu, keputusan BPASN juga merujuk pada kewenangannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021. Pasal tersebut memberikan BPASN wewenang untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK. Dalam kasus ini, BPASN memutuskan untuk memperkuat sanksi yang telah dijatuhkan oleh PPK instansi masing-masing, menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut memang sangat serius dan tidak dapat diampuni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *