OJK Wajibkan Co-payment 10% untuk Asuransi Kesehatan: Langkah Antisipasi Moral Hazard dan Kenaikan Premi

Jakarta, 5 Juni 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan kewajiban co-payment atau pembagian risiko sebesar 10% bagi pemegang polis asuransi kesehatan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, dan akan…