Jakarta, 29 Mei 2025 – Badan Pusat Statistik (BPS) resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam jadwal rilis data ekspor dan impor Indonesia. Mulai Juni 2025, publikasi data perdagangan luar negeri ini akan bergeser dari pertengahan bulan menjadi awal bulan, tepatnya pada hari kerja pertama setiap bulan. Keputusan ini, menurut BPS, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data yang disampaikan kepada publik dan para pemangku kepentingan.
Selama ini, BPS merilis data ekspor-impor setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya. Data yang dirilis pada periode tersebut, menurut Direktur Statistik Distribusi BPS, Sarpono, masih berupa angka sementara (asem). Angka sementara ini merupakan kompilasi data yang dilaporkan oleh eksportir dan importir melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Prioritas utama dalam penyusunan angka sementara adalah kecepatan publikasi, sehingga data dapat segera diakses oleh publik.
Namun, Sarpono menjelaskan, angka sementara tersebut belum sepenuhnya mencerminkan gambaran akurat kondisi perdagangan luar negeri. Proses penyusunan data masih memerlukan waktu untuk verifikasi dan validasi lebih lanjut. Oleh karena itu, BPS memutuskan untuk menggeser jadwal rilis data ke awal bulan berikutnya, guna memberikan waktu yang cukup untuk menghasilkan angka tetap (atap) yang lebih akurat dan komprehensif.
“Ini yang kita sampaikan selama ini adalah angka sementara. Di awal Juni nanti, akan dirilis angka tetap yang telah melalui proses validasi dan verifikasi menyeluruh dalam data BPS,” tegas Sarpono dalam acara Penjelasan Data Ekspor dan Impor BPS di Kantor Pusat BPS, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Perbedaan mendasar antara angka sementara dan angka tetap terletak pada proses pengolahan data. Angka tetap (atap) tidak hanya mengandalkan data dari DJBC, melainkan juga mengintegrasikan data dari berbagai sumber lain, termasuk PT Pos Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan hasil survei perbatasan. Proses ini memungkinkan BPS untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan akurat mengenai kinerja ekspor-impor Indonesia. Angka tetap juga mengakomodasi berbagai pembetulan dan revisi data yang disampaikan oleh eksportir dan importir.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menjelaskan bahwa ke depannya, periode pengolahan data hingga menjadi angka tetap akan ditetapkan selama 30-31 hari setelah periode bulanannya. Sementara itu, revisi tahunan data akan dipublikasikan dalam waktu lima bulan. Menurut Pudji, proses pengolahan data dengan menggunakan angka sementara, angka tetap, dan revisi tahunan ini merupakan praktik standar internasional yang mengacu pada International Merchandise Trade Statistics (IMTS) 2010.
“Perbandingan dengan negara lain, misalnya Kamboja, memiliki gap waktu dua bulan setelah periode data bulanan, dan revisi enam bulan setelah data tahunan. Terlihat Indonesia sudah lebih cepat dibandingkan beberapa negara ASEAN lainnya,” ujar Pudji.
Pudji meyakinkan bahwa perubahan jadwal rilis data ini tidak akan berdampak signifikan terhadap akses informasi publik. Data sementara yang selama ini dirilis pada pertengahan bulan, pada dasarnya akan tetap mengalami penyesuaian dan penyempurnaan sebelum akhirnya dipublikasikan sebagai angka tetap pada awal bulan berikutnya. Selain itu, DJBC juga memberikan waktu bagi eksportir untuk menyesuaikan data ekspor mereka agar lebih akurat. Tabel data di situs BPS pun biasanya baru dirilis pada awal bulan, menunggu data tetap tersedia.
Perubahan ini mencerminkan komitmen BPS dalam meningkatkan kualitas dan kredibilitas data statistik nasional. Dengan mengutamakan akurasi data, BPS berharap dapat memberikan informasi yang lebih handal dan bermanfaat bagi para pengambil kebijakan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat luas dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perdagangan luar negeri Indonesia. Langkah ini juga menunjukkan keselarasan BPS dengan standar internasional dalam penyampaian data statistik perdagangan. Meskipun terdapat penyesuaian waktu rilis, BPS memastikan bahwa komitmen untuk menyediakan data yang akurat dan tepat waktu tetap menjadi prioritas utama. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap data statistik yang dihasilkan oleh BPS.