Kudus, Jawa Tengah – Operasi penegakan hukum di bidang cukai yang dilakukan Kantor Bea Cukai Kudus pada kuartal pertama tahun 2025 membuahkan hasil signifikan. Selama periode Januari hingga Maret 2025, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal. Penindakan tegas terhadap peredaran rokok tanpa cukai ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 9,53 miliar, dengan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 14,59 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/5/2025), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari 35 kali penindakan yang dilakukan di lima kabupaten wilayah Muria Raya, meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora. Berbagai modus operandi penyelundupan rokok ilegal berhasil diungkap dan dihentikan. Petugas Bea Cukai berhasil membongkar pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan di berbagai bangunan, serta pendistribusian menggunakan sarana pengangkut yang tidak resmi.
"Penindakan ini menyasar berbagai jenis pelanggaran cukai," tegas Lenni. "Mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), hingga pemalsuan pita cukai. Semua pelanggaran tersebut diancam pidana sesuai Undang-Undang Cukai, dengan sanksi berupa pidana penjara dan/atau denda yang cukup berat," lanjutnya.
Lenni menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun iklim usaha yang jujur dan taat hukum. "Pita cukai asli dan legal hanya dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai," ujarnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan penerimaan negara dari sektor cukai berjalan optimal dan terhindar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Upaya Bea Cukai Kudus dalam memberantas peredaran rokok ilegal tidak hanya melalui penegakan hukum secara masif, tetapi juga melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya juga menjadi kunci keberhasilan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Muria Raya.
Dampak negatif dari peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Lenni juga menyoroti dampaknya terhadap perekonomian nasional, khususnya industri hasil tembakau. "Peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menyebabkan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok resmi yang taat aturan," jelasnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih luas, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja di pabrik-pabrik rokok legal yang terdampak persaingan tidak sehat tersebut.
Lebih lanjut, Lenni menjelaskan bahwa bagi para pelaku usaha di bidang industri hasil tembakau yang ingin menjalankan bisnis secara legal dan resmi, proses pengurusan izin usaha, berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya. Hal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung perkembangan industri hasil tembakau yang legal dan berkelanjutan.
Keberhasilan Bea Cukai Kudus dalam mengamankan jutaan batang rokok ilegal dan menyelamatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal. Penindakan tegas dan terpadu, serta sinergi antar lembaga, menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini. Ke depan, diharapkan upaya-upaya serupa akan terus ditingkatkan untuk melindungi penerimaan negara, menjaga iklim usaha yang sehat, dan melindungi kepentingan para pelaku usaha yang taat aturan. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga perlu terus digencarkan agar kesadaran akan bahaya peredaran rokok ilegal semakin meningkat. Dengan demikian, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan dan industri hasil tembakau nasional dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas Bea Cukai dalam melakukan penindakan dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara. Kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan. Langkah-langkah preventif dan represif yang terintegrasi perlu terus dilakukan untuk memastikan keberlangsungan program ini dan melindungi perekonomian nasional dari dampak negatif peredaran barang ilegal.