Bea Cukai Berlakukan Bebas Bea Masuk untuk Barang Bawaan Jemaah Haji dan Piala Lomba Internasional, Mulai 6 Juni 2025

Jakarta, 5 Juni 2025 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pembebasan bea masuk untuk sejumlah kategori barang bawaan penumpang, efektif 6 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Peraturan baru ini diteken pada 26 Mei 2025 dan bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan pelayanan, dan memberikan kemudahan bagi pengguna jasa.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/6/2025), bahwa PMK 34/2025 merupakan langkah signifikan dalam reformasi birokrasi kepabeanan. "Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah proses kepabeanan bagi penumpang," tegas Nirwala. Ia menekankan bahwa simplifikasi regulasi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya saing bangsa.

Salah satu poin penting dalam PMK 34/2025 adalah pembebasan bea masuk bagi barang bawaan jemaah haji. Pembagian kategori jemaah haji, reguler dan khusus, menjadi dasar penetapan kebijakan ini. Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chairul.

"Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang bawaan mereka dibebaskan dari bea masuk," jelas Chairul. "Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk diberikan dengan batasan nilai barang maksimal US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta (dengan kurs Rp 16.300)," tambahnya. Jika barang bawaan jemaah haji khusus melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Pajak Penghasilan (PPh) dikecualikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya bagi jemaah haji, khususnya jemaah haji khusus yang seringkali membawa barang bawaan dengan nilai yang lebih tinggi. Transparansi dan kepastian regulasi ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan dan mempercepat proses pemeriksaan di bandara.

Bea Cukai Berlakukan Bebas Bea Masuk untuk Barang Bawaan Jemaah Haji dan Piala Lomba Internasional, Mulai 6 Juni 2025

Selain pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji, PMK 34/2025 juga memberikan keringanan bagi para pemenang lomba internasional. Hadiah berupa medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya yang diperoleh dari kompetisi atau penghargaan internasional, dibebaskan dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh.

Chairul menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi agar barang hadiah tersebut mendapatkan pembebasan bea masuk. Pertama, penerima hadiah harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, hadiah tersebut harus berasal dari kompetisi atau penghargaan internasional di berbagai bidang, seperti olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. Ketiga, terdapat bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan tersebut, berupa dokumen resmi dari kementerian/lembaga (KL) atau institusi di Indonesia, penyelenggara kompetisi di luar negeri, atau media massa nasional/internasional.

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis barang hadiah. Kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), dan hadiah dari undian atau judi tetap dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dirancang untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga.

Penerapan PMK 34/2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai pihak. Bagi jemaah haji, kebijakan ini memberikan kemudahan dan penghematan biaya. Bagi para pemenang lomba internasional, kebijakan ini memberikan apresiasi atas prestasi mereka dan mempermudah proses membawa pulang hadiah yang diraih. Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan regulasi, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung kemajuan di berbagai sektor.

DJBC berkomitmen untuk mensosialisasikan PMK 34/2025 secara luas kepada masyarakat, agar masyarakat memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku. Petugas Bea Cukai di berbagai pintu masuk negara akan dibekali pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru ini untuk memastikan implementasi yang efektif dan konsisten. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi DJBC dan berbagai kanal komunikasi lainnya. Dengan adanya PMK 34/2025, diharapkan proses kepabeanan menjadi lebih transparan, efisien, dan memberikan kemudahan bagi seluruh pengguna jasa. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berkontribusi pada peningkatan perekonomian nasional dan memperkuat daya saing bangsa di kancah internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *