Bantahan Antam atas Tuduhan Kerugian Negara Rp 5,9 Kuadriliun Terkait Kasus Emas Palsu 109 Ton

Jakarta, 13 Maret 2025 – Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nicolas D. Kanter, secara tegas membantah kabar viral yang mengaitkan perusahaannya dengan kerugian negara senilai Rp 5,9 kuadriliun akibat kasus emas palsu 109 ton. Pernyataan tersebut disampaikan Kanter dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, menanggapi isu yang beredar luas di media sosial dan telah menimbulkan keresahan publik.

Kanter menjelaskan bahwa angka fantastis tersebut merupakan misinterpretasi dari kasus dugaan korupsi terkait 109 ton emas yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung. Ia menekankan bahwa kasus ini telah diusut sejak tujuh bulan lalu dan saat ini masih dalam proses persidangan. "Berita di media sosial banyak mengaitkan angka Rp 5,9 kuadriliun dengan kasus emas palsu 109 ton. Padahal, kasus ini sudah diklarifikasi dan sedang dalam tahap persidangan," tegas Kanter.

Ia menyayangkan pemberitaan yang menurutnya telah melebih-lebihkan kerugian yang diderita Antam, bahkan membandingkannya dengan kerugian yang dialami Pertamina. "Pernyataan di media yang menyebut kerugian Antam melebihi Pertamina, mencapai Rp 5,94 kuadriliun, sama sekali tidak benar," tambahnya. Kanter menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sendiri telah membantah angka kerugian tersebut.

Lebih lanjut, Kanter menekankan komitmen Antam untuk terus memperbaiki tata kelola perusahaan guna mengembalikan kepercayaan publik. "Kita telah melakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola emas, mengakui adanya kekurangan dalam tata kelola di masa lalu. Namun, pemberitaan di media tidak semuanya akurat," ujarnya.

Untuk memastikan kualitas produknya, Kanter menyatakan bahwa seluruh emas Antam telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA), lembaga internasional yang menetapkan standar dan praktik perdagangan emas dan perak global. "Jadi, pernyataan bahwa emas Antam palsu adalah tidak mungkin. Ini sudah kita klarifikasi," tegasnya.

Bantahan Antam atas Tuduhan Kerugian Negara Rp 5,9 Kuadriliun Terkait Kasus Emas Palsu 109 Ton

Kendati demikian, Kanter mengakui adanya permasalahan dalam dokumentasi sejumlah emas yang diproses Antam. Pemeriksaan dokumen sesuai ketentuan LBMA menunjukkan bahwa beberapa emas tersebut berasal dari tambang ilegal atau tidak berizin. Ia menjelaskan bahwa Antam tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi legalitas sumber emas hingga ke tingkat penambangan.

"Yang dituduhkan adalah bahwa emas yang diserahkan berasal dari illegal mining. Namun, memeriksa apakah perusahaan-perusahaan tersebut menambang secara ilegal bukanlah kewajiban kami," jelas Kanter. Ia menambahkan bahwa ke depannya, Antam hanya akan memproses emas yang bersumber dari kontrak karya atau impor, guna menghindari potensi masalah serupa.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari detikNews, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas 109 ton di PT Antam periode 2010-2021. Para tersangka diduga menyalahgunakan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam dengan melekatkan merek Antam pada logam mulia tanpa kerja sama resmi dengan perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa para tersangka baru ini diduga bekerja sama dengan enam tersangka sebelumnya, termasuk General Manager UBPPLM PT Antam periode 2010-2021. Para tersangka, yang berasal dari latar belakang swasta dan perorangan, diduga melakukan tindakan melawan hukum tersebut secara bersama-sama.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam industri pertambangan emas di Indonesia. Pernyataan Kanter yang membantah kerugian Rp 5,9 kuadriliun perlu dikaji lebih lanjut oleh pihak berwenang, sementara proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Perbaikan tata kelola yang dijanjikan Antam juga perlu diawasi ketat untuk memastikan kepercayaan publik terhadap perusahaan dapat dipulihkan sepenuhnya. Ke depan, pengawasan yang lebih ketat terhadap rantai pasok emas, termasuk verifikasi asal-usul emas dari tambang, menjadi krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Peran serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, perusahaan pertambangan, dan lembaga pengawas, sangat penting dalam menciptakan industri pertambangan emas yang berkelanjutan, transparan, dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *