Bank Indonesia Cabut Empat Pecahan Uang Kertas Kuno, Masyarakat Diminta Segera Tukarkan

Jakarta, 29 April 2025 – Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Uang-uang kertas tersebut, yang diterbitkan pada tahun 1979, 1980, dan 1982, dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Langkah ini, menurut BI, merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga kualitas dan keamanan sistem pembayaran nasional.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulisnya hari ini, mengimbau seluruh masyarakat yang masih menyimpan empat pecahan uang kertas tersebut untuk segera menukarkannya ke Kantor Pusat Bank Indonesia. Batas waktu penukaran telah ditetapkan hingga 30 April 2025. Setelah tanggal tersebut, uang-uang kertas tersebut secara resmi tidak akan lagi dapat ditukarkan.

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," tegas Ramdan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap imbauan ini untuk memastikan kelancaran proses penarikan uang kertas tersebut dari peredaran.

Keempat pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

    Bank Indonesia Cabut Empat Pecahan Uang Kertas Kuno, Masyarakat Diminta Segera Tukarkan

  1. Uang kertas pecahan Rp 10.000 emisi tahun 1979.
  2. Uang kertas pecahan Rp 5.000 emisi tahun 1980.
  3. Uang kertas pecahan Rp 1.000 emisi tahun 1980.
  4. Uang kertas pecahan Rp 500 emisi tahun 1982.

Keputusan penarikan ini, lanjut Ramdan, telah tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 1992. Meskipun keputusan tersebut telah dikeluarkan beberapa dekade lalu, BI kembali menegaskan kebijakan ini untuk memastikan tidak ada lagi uang kertas tersebut yang beredar di masyarakat.

Penarikan uang kertas kuno ini, menurut BI, merupakan praktik standar yang dilakukan secara berkala. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting, antara lain:

  • Masa edar uang: Uang kertas memiliki masa edar tertentu. Setelah melewati masa edar tersebut, uang kertas rentan mengalami kerusakan dan keausan, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran transaksi. Penarikan uang kertas lama ini bertujuan untuk mencegah hal tersebut.

  • Perkembangan teknologi unsur pengaman (security features): Teknologi pencetakan uang kertas terus berkembang. Uang kertas emisi baru dilengkapi dengan fitur keamanan yang lebih canggih untuk mencegah pemalsuan. Penarikan uang kertas lama yang memiliki fitur keamanan lebih rendah merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.

BI menekankan bahwa penarikan ini bukanlah langkah yang tiba-tiba atau tanpa perencanaan. Proses penarikan uang kertas lama ini telah direncanakan dan dikomunikasikan secara bertahap kepada masyarakat. Dengan memberikan tenggat waktu yang cukup, BI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang kertas tersebut sebelum dinyatakan tidak berlaku.

Ramdan juga menjelaskan bahwa BI secara rutin melakukan evaluasi terhadap uang kertas yang beredar. Evaluasi ini meliputi aspek keamanan, ketahanan, dan efisiensi. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan kebijakan penarikan uang kertas tertentu dari peredaran.

"BI berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan keamanan sistem pembayaran di Indonesia," tambah Ramdan. "Penarikan uang kertas ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut."

Langkah BI ini diharapkan dapat memperkuat sistem pembayaran rupiah dan mencegah peredaran uang palsu. Dengan adanya uang kertas yang lebih modern dan aman, transaksi keuangan di Indonesia diharapkan akan semakin lancar dan terhindar dari potensi kerugian akibat uang palsu. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu yang tersisa hingga 30 April 2025 untuk menukarkan uang kertas kuno tersebut. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Bank Indonesia atau menghubungi kantor cabang BI terdekat.

Penarikan empat pecahan uang kertas ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengenang sejarah perkembangan uang rupiah di Indonesia. Uang kertas-uang kertas tersebut merupakan saksi bisu perjalanan ekonomi Indonesia selama beberapa dekade. Meskipun tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran, nilai historisnya tetap perlu dijaga dan dihargai.

Bagi kolektor uang kuno, penarikan ini mungkin menjadi kabar yang menarik. Uang kertas-uang kertas tersebut bisa menjadi koleksi yang berharga dan memiliki nilai sentimental tersendiri. Namun, bagi masyarakat umum, langkah ini merupakan kesempatan untuk membersihkan dompet dan memastikan hanya menggunakan uang kertas yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Bank Indonesia berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk keberhasilan penarikan uang kertas tersebut dan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan demikian, diharapkan proses pergantian uang kertas ini dapat berjalan lancar dan tanpa kendala berarti. Masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi layanan informasi Bank Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *