Jakarta, 27 Maret 2025 – Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang sebelumnya ditunjuk sebagai anggota Dewan Komisaris di beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur BI dan efektif berlaku sejak tanggal masing-masing Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang menunjuk mereka. Langkah ini memicu diskusi mengenai potensi konflik kepentingan dan pentingnya menjaga independensi lembaga moneter.
Ketiga pejabat yang diberhentikan dengan hormat tersebut adalah: Edi Susianto, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 24 Maret 2025; Donny Hutabarat, Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada 26 Maret 2025; dan Ida Nuryanti, Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI, yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk pada 26 Maret 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan konsekuensi dari kebijakan internal BI yang memprioritaskan integritas dan independensi lembaga. Meskipun BI mengakui kontribusi potensial ketiga pejabat tersebut bagi kinerja perbankan nasional, keputusan ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat mengaburkan peran dan fungsi BI sebagai otoritas moneter.
"Pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST," tegas Denny. Ia menekankan bahwa keputusan ini bukan merupakan bentuk sanksi atau penilaian negatif terhadap kinerja dan integritas ketiga pejabat tersebut. Sebaliknya, BI justru mengapresiasi dedikasi dan profesionalisme mereka selama lebih dari 30 tahun mengabdi di BI.
"Ketiga pejabat tersebut selama berkarier lebih dari 30 tahun di BI senantiasa menunjukkan kinerja, dedikasi, profesionalisme dan integritas yang tinggi," ujar Denny. Pernyataan ini bertujuan untuk mengklarifikasi bahwa keputusan pemberhentian bukan didasarkan pada dugaan pelanggaran etik atau kinerja yang buruk, melainkan pada pertimbangan strategis untuk menjaga integritas dan independensi BI.
Keputusan BI ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul jika pejabat tinggi BI menduduki posisi di Dewan Komisaris bank BUMN. Sebagai otoritas moneter, BI memiliki peran penting dalam mengawasi stabilitas sistem keuangan, termasuk kinerja perbankan. Kehadiran pejabat BI di Dewan Komisaris bank-bank tersebut berpotensi menimbulkan dilema, di mana loyalitas dan tanggung jawab mereka dapat terbagi antara kepentingan BI dan kepentingan bank yang mereka awasi.
Jabatan Asisten Gubernur, menurut Denny, merupakan jabatan karier tertinggi di BI setelah melalui proses seleksi dan penugasan yang sangat ketat. Hal ini menunjukkan bahwa BI memiliki standar yang tinggi dalam memilih dan menempatkan para pejabatnya. Oleh karena itu, keputusan pemberhentian ini semakin memperkuat komitmen BI untuk menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Meskipun BI menyambut baik penunjukan ketiga pejabat tersebut sebagai Dewan Komisaris, pertimbangan untuk menjaga independensi lembaga tampaknya lebih diutamakan. Hal ini menunjukkan bahwa BI memprioritaskan kepentingan nasional jangka panjang di atas potensi keuntungan jangka pendek yang mungkin diperoleh dari kontribusi para pejabatnya di sektor perbankan.
Keputusan ini juga dapat diinterpretasikan sebagai langkah proaktif BI dalam mencegah potensi kritik dan keraguan publik terhadap independensi dan objektivitas lembaga. Dengan menghindari potensi konflik kepentingan, BI berupaya untuk mempertahankan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter.
Ke depan, langkah BI ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi lembaga-lembaga pemerintah lainnya dalam mengelola potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul ketika pejabat tinggi di lembaga publik juga menduduki posisi di sektor swasta, khususnya di sektor yang diawasi oleh lembaga tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan pemerintahan yang baik.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang lebih jelas dan komprehensif terkait larangan atau pembatasan bagi pejabat tinggi di lembaga publik untuk menduduki posisi di sektor swasta yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi lembaga tersebut. Regulasi yang kuat akan memberikan kerangka kerja yang jelas dan mencegah potensi konflik kepentingan di masa mendatang.
Secara keseluruhan, keputusan BI untuk memberhentikan ketiga pejabat tingginya yang menjadi Komisaris bank BUMN merupakan langkah yang berani dan patut diapresiasi. Keputusan ini menunjukkan komitmen BI yang kuat terhadap prinsip-prinsip good governance, integritas, dan independensi, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Langkah ini juga membuka diskusi penting mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan pentingnya mencegah potensi konflik kepentingan dalam sektor publik.