Jakarta, 14 Maret 2025 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bapak Bahlil Lahadalia, resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh dispenser air minum di Indonesia untuk mencantumkan label hemat energi. Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/MG.01/MEM.E/2025, yang diteken pada 6 Maret 2025 lalu, ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi nasional dan menekan konsumsi listrik secara signifikan. Aturan ini menjadi langkah konkrit pemerintah dalam upaya konservasi energi dan mendukung program transisi energi berkelanjutan.
Kepmen tersebut secara tegas mengatur kewajiban produsen dalam negeri dan importir dispenser air minum untuk memenuhi standar kinerja energi minimum. Penerapan standar ini diwujudkan melalui pencantuman label hemat energi pada setiap produk. Langkah ini diharapkan mampu memberikan informasi yang transparan kepada konsumen mengenai efisiensi energi dari setiap model dispenser, sehingga konsumen dapat membuat pilihan yang lebih bijak dan ramah lingkungan.
Implementasi aturan ini menjangkau seluruh rantai pasok, mulai dari pabrik hingga ke tangan konsumen. Produsen dalam negeri maupun importir diwajibkan untuk memastikan setiap dispenser air minum yang beredar di pasaran telah dilengkapi dengan label hemat energi yang sesuai standar. Informasi mengenai standar dan spesifikasi label hemat energi dapat diakses melalui situs web Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan produsen dalam memahami dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepmen ESDM ini juga secara detail menetapkan nilai tingkat hemat energi minimum yang harus dipenuhi oleh berbagai jenis dispenser air minum. Untuk dispenser air minum jenis pemanas, nilai tingkat hemat energi minimum yang ditetapkan adalah 292 kWh/tahun. Sementara itu, untuk dispenser air minum jenis pemanas dan pendingin, nilai tingkat hemat energi minimum yang harus dipenuhi lebih tinggi, yaitu 438 kWh/tahun. Perbedaan nilai ini mencerminkan perbedaan konsumsi energi antara kedua jenis dispenser tersebut. Dengan menetapkan standar yang spesifik untuk setiap jenis, pemerintah berupaya untuk memastikan keadilan dan efektivitas aturan ini.
Aturan ini juga mengatur secara khusus dispenser air minum impor. Dispenser impor wajib mencantumkan label hemat energi yang sesuai standar di negara asal sebelum masuk ke Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar kualitas dan efisiensi energi yang diterapkan di Indonesia juga berlaku untuk produk impor. Dengan demikian, persaingan usaha tetap sehat dan konsumen terlindungi dari produk yang tidak efisien secara energi.
Kepmen ESDM ini memberikan tenggat waktu selama 12 bulan sejak tanggal penetapan, yaitu 6 Maret 2025, bagi produsen dan importir untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Artinya, batas waktu kepatuhan terhadap aturan ini adalah 6 Maret 2026. Pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian produksi dan distribusi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Lebih lanjut, Kepmen ini juga mengatur mengenai desain dan pencantuman label hemat energi. Label tersebut diwajibkan menggunakan satu warna kontras yang mencolok agar mudah dilihat dan dipahami oleh konsumen. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap aspek kemudahan akses informasi bagi konsumen. Dengan demikian, konsumen dapat dengan mudah membedakan dispenser air minum yang hemat energi dengan yang kurang efisien.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap upaya konservasi energi nasional. Penggunaan dispenser air minum yang hemat energi akan mengurangi konsumsi listrik secara keseluruhan, sehingga dapat menurunkan emisi gas rumah kaca dan mengurangi beban pada sistem kelistrikan nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Selain dampak lingkungan, aturan ini juga berpotensi memberikan dampak ekonomi yang positif. Dengan meningkatnya efisiensi energi, konsumen dapat menghemat biaya listrik bulanan. Di sisi lain, produsen juga didorong untuk berinovasi dan mengembangkan teknologi dispenser air minum yang lebih hemat energi, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.
Aturan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi energi. Dengan memberikan informasi yang transparan mengenai efisiensi energi setiap produk, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih produk yang ramah lingkungan dan hemat energi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Penerapan Kepmen ESDM ini akan diawasi dan dievaluasi secara berkala oleh Kementerian ESDM. Pemerintah akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produsen dan importir yang tidak mematuhi aturan ini. Hal ini untuk memastikan bahwa aturan ini diimplementasikan secara konsisten dan efektif.
Secara keseluruhan, Kepmen ESDM Nomor 87.K/MG.01/MEM.E/2025 tentang label hemat energi pada dispenser air minum merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mencapai target konservasi energi dan mendukung program transisi energi berkelanjutan. Aturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi lingkungan, ekonomi, dan masyarakat Indonesia secara luas. Keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah, produsen, importir, dan konsumen. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan aturan ini dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan.