Jakarta, 5 Juni 2025 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah aturan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri, memberikan angin segar bagi para atlet, seniman, ilmuwan, dan individu lainnya yang meraih penghargaan internasional. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif 6 Juni 2025, mengamandemen PMK Nomor 203/PMK.04/2017, memberikan pembebasan bea masuk bagi barang-barang hadiah lomba atau penghargaan yang dibawa masuk ke Indonesia.
Perubahan signifikan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama setelah beberapa kasus viral di media sosial yang menyoroti pemungutan bea masuk terhadap piala dan penghargaan yang diraih oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di ajang internasional. Salah satu kasus yang sempat menjadi sorotan adalah kisah seorang WNI yang harus membayar pajak untuk piala yang dimenangkannya dalam sebuah kontes menyanyi di Jepang. Kasus ini menjadi pemicu utama revisi peraturan yang bertujuan untuk memberikan apresiasi dan dukungan lebih besar bagi prestasi WNI di kancah internasional.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Chairul, menjelaskan dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/6/2025), bahwa PMK terbaru ini secara eksplisit membebaskan medali, piala (trophy), plakat, lencana, dan barang sejenis lainnya yang merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional dari bea masuk. Lebih lanjut, pembebasan ini juga mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, pembebasan bea masuk ini tidak berlaku tanpa syarat. Chairul merinci beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar barang hadiah tersebut dapat dikecualikan dari pungutan pajak:
Pertama, penerima hadiah haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, hadiah tersebut harus diperoleh dari kompetisi atau penghargaan internasional yang mencakup, namun tidak terbatas pada, bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. Ketiga, dan yang terpenting, harus terdapat bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan tersebut. Bukti ini dapat berupa dokumen resmi dari kementerian/lembaga (KL) atau institusi di Indonesia, penyelenggara kompetisi/penghargaan di luar negeri, atau media massa nasional/internasional. Keberadaan bukti ini menjadi krusial untuk memastikan keabsahan dan mencegah potensi penyalahgunaan aturan.
Pemerintah juga menetapkan beberapa pengecualian terhadap pembebasan bea masuk ini. Kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), dan hadiah dari undian atau judi tetap dikenakan bea masuk dan pajak yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan aturan dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga.
Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi para WNI yang berprestasi di tingkat internasional. Dengan dihapuskannya bea masuk untuk piala dan penghargaan, diharapkan dapat mendorong semangat kompetitif dan meningkatkan partisipasi WNI dalam berbagai kompetisi dan ajang penghargaan di luar negeri. Tidak hanya itu, aturan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi dan dukungan nyata bagi para individu yang mengharumkan nama bangsa di mata dunia.
Implementasi PMK Nomor 34 Tahun 2025 ini menandai langkah maju dalam penyederhanaan birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di bidang kepabeanan. Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan transparan, diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahpahaman dan konflik antara petugas bea cukai dan para penerima penghargaan. Proses pengajuan pembebasan bea masuk diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan efektif, sehingga para penerima penghargaan dapat segera menikmati hasil jerih payah mereka tanpa terbebani oleh proses administrasi yang rumit.
Ke depan, Kemenkeu dan DJBC akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan baru ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami ketentuan yang berlaku dan dapat memanfaatkannya dengan baik. Dengan adanya transparansi dan akses informasi yang mudah, diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman dan memastikan bahwa aturan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Perubahan ini juga mencerminkan responsifnya pemerintah terhadap aspirasi masyarakat dan kebutuhan para WNI berprestasi. Kasus-kasus viral di media sosial yang menyoroti kesulitan WNI dalam membawa pulang piala dan penghargaan mereka telah menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah untuk memperbaiki regulasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik. Dengan demikian, aturan baru ini tidak hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi juga representasi dari komitmen pemerintah dalam mendukung dan menghargai prestasi anak bangsa di kancah internasional. Harapannya, langkah ini akan semakin memotivasi WNI untuk berprestasi dan mengharumkan nama Indonesia di dunia.