Anin Bakrie Ancam Sanksi Tegas Oknum Kadin Cilegon yang Diduga Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun

Jakarta, 13 Mei 2025 – Geger! Sebuah video yang beredar luas di media sosial mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon terhadap PT Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) di Cilegon. Dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon terang-terangan meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun kepada perwakilan kontraktor tersebut. Pernyataan mengejutkan ini langsung memicu reaksi keras dari Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, yang menegaskan akan menindak tegas oknum yang terlibat dan berkomitmen untuk membersihkan nama baik organisasi.

Video yang diunggah oleh akun X @Nenk** tersebut memperlihatkan pertemuan antara beberapa pihak yang diduga berasal dari Kadin Cilegon dan organisasi masyarakat (ormas) setempat dengan perwakilan PT Chengda. Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas seorang pria berpakaian putih meminta jatah proyek dengan jumlah fantastis. "Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin," ujar pria tersebut dalam video yang beredar. Permintaan yang dinilai sebagai bentuk pemerasan ini telah menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya iklim investasi di Indonesia.

Menanggapi insiden ini, Anindya Bakrie menyatakan bahwa Kadin Indonesia tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang merugikan investor dan mencemarkan nama baik organisasi. Ia menegaskan bahwa Kadin berkomitmen untuk mendukung investasi yang sehat dan menjunjung tinggi hukum. "KADIN berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha. Kami menegaskan, KADIN Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku," tegas Anindya dalam keterangan resminya.

Sebagai langkah nyata untuk menindaklanjuti kasus ini, Kadin Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Kadin Cilegon yang terbukti bersalah. Sanksi yang akan diberikan beragam, mulai dari peringatan tertulis, teguran keras, pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga pencabutan mandat organisasi. "Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus KADIN daerah yang melanggar. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN," jelas Anindya.

Lebih lanjut, Anindya menjelaskan bahwa Kadin Indonesia telah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025. Ia mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespon kasus ini. Namun, Anindya menekankan pentingnya audit internal untuk memastikan penyelesaian yang tuntas dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Anin Bakrie Ancam Sanksi Tegas Oknum Kadin Cilegon yang Diduga Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun

"KADIN Cilegon sudah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025. Kami mengapresiasi langkah ini. Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan sebuah audit internal," ungkap Anindya.

Untuk mencegah praktik serupa, Kadin Indonesia berencana untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang mengatur partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor. Selain itu, audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten akan segera dilakukan. Hasil audit ini akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk klarifikasi resmi.

Saat ini, Kadin Indonesia telah membentuk tim verifikasi Organisasi dan Etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon dan afiliasinya. Tim ini akan menyelidiki secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum Kadin dalam praktik pemerasan tersebut. Hasil investigasi tim ini akan menjadi dasar penetapan sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Anindya menekankan bahwa Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia. Peristiwa ini, menurutnya, merupakan ancaman serius bagi iklim investasi yang kondusif dan perlu ditangani secara tegas dan transparan.

Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Kadin Cilegon ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal di organisasi tersebut. Ketegasan Kadin Indonesia dalam menindaklanjuti kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi organisasi lain untuk menjaga integritas dan mencegah praktik-praktik koruptif yang dapat merugikan investor dan perekonomian nasional. Langkah-langkah preventif yang akan diambil Kadin Indonesia, seperti penyusunan SOP dan audit internal, juga diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dan memastikan terwujudnya iklim investasi yang sehat dan transparan di Indonesia. Publik pun menantikan hasil investigasi dan sanksi yang akan diberikan Kadin Indonesia kepada oknum yang terlibat, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen organisasi dalam memberantas praktik-praktik koruptif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *