JAKARTA – Implementasi kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menimbulkan gelombang kegelisahan di kalangan pelaku industri baja nasional. The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) pun angkat bicara, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis guna melindungi industri baja dalam negeri dari potensi banjir impor dan dampak negatif kebijakan proteksionis AS tersebut.
Direktur Eksekutif IISIA, Harry Warganegara, dalam keterangan tertulisnya Senin (7/4/2025), menekankan urgensi penguatan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penataan ulang sistem tata niaga impor baja. Menurutnya, kondisi saat ini menuntut pengawasan ketat terhadap impor baja untuk memastikan hanya barang yang benar-benar dibutuhkan yang masuk ke pasar domestik. "Penguatan TKDN dan sistem tata niaga impor baja yang lebih selektif dan berpihak pada produsen nasional menjadi kunci keberlangsungan industri baja dalam negeri," tegas Harry.
Kekhawatiran IISIA bukan tanpa alasan. Chairman IISIA, M. Akbar Djohan, mengungkapkan bahwa industri baja nasional menjadi salah satu sektor yang akan langsung merasakan dampak negatif kebijakan tarif Trump. Ia memprediksi kebijakan tersebut akan memicu negara-negara lain mengalihkan ekspor baja mereka ke pasar alternatif, termasuk Indonesia. Dengan pasar domestik yang besar dan daya beli yang terus tumbuh, Indonesia berpotensi menjadi sasaran limpahan produk baja murah dari berbagai negara.
"Indonesia menjadi target empuk. Oleh karena itu, pemerintah wajib memperkuat perlindungan pasar dalam negeri agar tidak kebanjiran produk baja impor yang dapat mengancam kelangsungan industri baja nasional," ujar Akbar. Ia menambahkan, keberpihakan pada industri baja nasional harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, salah satunya dengan memprioritaskan penggunaan baja produksi dalam negeri dalam proyek-proyek strategis nasional. IISIA juga mengusulkan pembentukan pusat logistik baja nasional yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan suplai dan demand baja secara nasional.
Kebijakan proteksionis Trump, menurut para pengamat, memiliki dua sisi mata uang: bencana atau peluang. Pengamat ekonomi dan hukum perdagangan internasional, Adiwarman, menilai kebijakan Trump bukan hanya tindakan sepihak, melainkan juga sebuah fenomena ideologis yang menjungkirbalikkan prinsip-prinsip dasar perdagangan bebas.
"Kebijakan Trump di Amerika Serikat seperti mengkhianati esensi perdagangan bebas yang diajarkan Adam Smith dan teori keunggulan komparatif David Ricardo," kata Adiwarman. Ia memperingatkan bahaya respons yang keliru. Reaksi emosional terhadap tarif Trump hanya akan mendorong dunia jatuh ke dalam spiral perang dagang yang merugikan semua pihak.
Adiwarman menekankan pentingnya negosiasi yang terukur dan berbasis kepentingan nasional. Indonesia, menurutnya, harus membawa data dan fakta yang valid mengenai komoditas tertentu seperti baja, karet, tekstil, dan alas kaki dalam setiap negosiasi dengan AS. Hal ini perlu dilakukan secepatnya untuk meminimalisir kerugian yang lebih besar.
Lebih jauh, Adiwarman menyarankan agar pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mandiri dan adaptif. Efisiensi dalam kebijakan fiskal juga menjadi kunci untuk menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Penguatan daya saing industri dalam negeri, termasuk industri baja, harus menjadi prioritas utama. Hal ini meliputi peningkatan teknologi, efisiensi produksi, dan inovasi produk agar mampu bersaing di pasar global yang semakin kompetitif.
Desakan IISIA terhadap pemerintah untuk memperkuat TKDN juga didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri. Dengan meningkatkan TKDN, Indonesia tidak hanya melindungi industri baja dalam negeri, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional.
Penataan ulang sistem tata niaga impor baja juga menjadi krusial. Sistem yang lebih selektif dan transparan akan mencegah masuknya produk baja impor yang dijual dengan harga tidak wajar atau yang tidak memenuhi standar kualitas tertentu. Hal ini akan melindungi konsumen dan industri baja dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak sehat.
Kesimpulannya, kebijakan tarif Trump menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia. Respons yang tepat dan terukur dari pemerintah, termasuk penguatan TKDN dan penataan ulang sistem tata niaga impor baja, menjadi kunci untuk melindungi industri baja nasional dan memastikan keberlangsungan perekonomian nasional di tengah gejolak ekonomi global. Kegagalan dalam merespons dengan tepat dapat berujung pada kerugian ekonomi yang signifikan dan mengancam keberlangsungan industri baja nasional. Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah konkret dan komprehensif untuk menghadapi tantangan ini.