Ancaman PHK Massal Mengintai Sektor Padat Karya: KSPI Desak Pemerintah Bentuk Satgas

Jakarta, 19 Mei 2025 – Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor padat karya Indonesia kian nyata. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi gelombang PHK yang dapat menggerus target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8% pada tahun 2029. Pernyataan ini disampaikan menyusul beberapa kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan sektor padat karya, yang menyerap sekitar 14% tenaga kerja di Indonesia.

Iqbal memperingatkan bahwa sektor padat karya, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional, sangat rentan terhadap perubahan kebijakan, baik di tingkat domestik maupun internasional. Ia menunjuk industri tembakau sebagai contoh nyata. Industri ini, yang berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, terancam terpuruk akibat kebijakan kesehatan yang dinilai terlalu ketat.

"Rokok merupakan penyumbang PDB Indonesia yang cukup besar. Oleh karena itu, kebijakan kesehatan yang berlebihan, tanpa mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang luas, berpotensi menghantam sektor ini dan memicu PHK besar-besaran," tegas Iqbal dalam keterangan persnya, Minggu (18/5/2025). Ia menekankan perlunya keseimbangan antara upaya peningkatan kesehatan masyarakat dengan kepentingan kelangsungan usaha dan lapangan kerja. Kebijakan yang terlalu represif, menurut Iqbal, justru akan berdampak kontraproduktif, meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan.

Ancaman PHK bukan hanya datang dari kebijakan domestik. Iqbal juga menyoroti dampak kebijakan tarif tinggi yang diterapkan oleh pemerintahan sebelumnya di Amerika Serikat, yang berpotensi memicu gelombang PHK lebih lanjut di sejumlah industri padat karya Indonesia yang mengekspor produknya ke negara tersebut. Dampak ekonomi global yang tidak menentu ini semakin memperparah situasi yang sudah rawan.

Menyikapi potensi PHK yang diperkirakan mencapai 50.000 buruh dalam tiga bulan ke depan, Iqbal mendesak pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini, menurutnya, harus memiliki mandat yang jelas untuk melakukan mitigasi risiko, mengantisipasi dampak PHK, dan merumuskan langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak pekerja yang terdampak. Peran Satgas ini dinilai krusial untuk mencegah krisis ketenagakerjaan yang lebih besar.

Ancaman PHK Massal Mengintai Sektor Padat Karya: KSPI Desak Pemerintah Bentuk Satgas

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto, dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden beberapa waktu lalu, menekankan pentingnya deregulasi untuk meningkatkan daya saing industri padat karya. Prabowo menegaskan komitmennya untuk memangkas regulasi yang dinilai menghambat kelancaran usaha, khususnya di sektor-sektor seperti tekstil dan produk tekstil (TPT).

"Buang semua regulasi yang tidak masuk akal, permudah semua proses untuk pengusaha," ujar Prabowo, menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pernyataan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Namun, janji deregulasi dan upaya pemerintah untuk memperpanjang masa bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan hingga enam bulan bagi buruh yang terdampak PHK, belum cukup menenangkan kekhawatiran KSPI. Iqbal menilai, langkah-langkah tersebut merupakan upaya palliatif yang tidak mengatasi akar masalah. Pemerintah, menurutnya, harus lebih proaktif dalam mencegah terjadinya PHK dengan memperhatikan dampak kebijakan yang dikeluarkan terhadap sektor padat karya.

Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan bahwa sekadar memberikan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan tidak menjamin kesejahteraan para buruh yang kehilangan pekerjaan. Mereka butuh jaminan pekerjaan yang berkelanjutan dan upaya yang lebih komprehensif dari pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru. Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, menurutnya, hanya merupakan solusi sementara yang tidak dapat diandalkan dalam jangka panjang.

Ancaman PHK massal ini menunjukkan kerentanan ekonomi Indonesia terhadap guncangan global dan kebijakan yang tidak terencana dengan baik. Perlu kerja sama yang kuat antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencari solusi yang berkelanjutan dan menjamin kesejahteraan para buruh di Indonesia. Pembentukan Satgas PHK merupakan langkah awal yang penting, namun harus diikuti dengan langkah-langkah konkret dan komprehensif lainnya untuk mencegah terjadinya krisis ketenagakerjaan yang lebih luas. Kegagalan dalam menangani masalah ini akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, perhatian dan tindakan yang cepat dan tepat dari pemerintah sangat diperlukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *