Jakarta, 21 November 2024 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempersiapkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika industri dalam negeri yang telah mengalami pergeseran signifikan sejak peraturan tersebut diterbitkan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024), menyatakan bahwa kajian ulang ini difokuskan pada tiga skema investasi yang tertuang dalam Permenperin 29/2017. Ketiga skema tersebut, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi, memberikan jalur alternatif bagi produsen HKT untuk memenuhi persyaratan TKDN.
"Kami sedang mempertimbangkan untuk mereview Permenperin nomor 29/2017," ungkap Febri. "Peraturan ini mengatur tiga skema investasi dalam pemenuhan syarat TKDN untuk industri HKT, dan kami melihat perlunya penyesuaian dengan kondisi terkini."
Lebih lanjut, Febri menjelaskan detail mekanisme ketiga skema tersebut. Skema manufaktur menekankan pada pembangunan pabrik di dalam negeri, dengan penghitungan TKDN didasarkan pada nilai produksi lokal. Sementara itu, skema aplikasi berfokus pada nilai tambah yang dihasilkan dari aplikasi yang dikembangkan di Indonesia. Nilai tambah tersebut kemudian dikonversi menjadi skor TKDN.
Skema inovasi, yang menjadi sorotan utama dalam rencana revisi, memberikan insentif bagi perusahaan yang berinvestasi dalam riset dan pengembangan teknologi di Indonesia. Besarnya skor TKDN yang diperoleh melalui skema ini bergantung pada nilai investasi yang dialokasikan untuk inovasi. "Dalam skema inovasi, investasi untuk inovasi akan dikonversi menjadi skor TKDN," jelas Febri. "Semakin besar investasinya, semakin tinggi skor TKDN yang diperoleh."
Namun, Febri mengakui adanya kompleksitas dalam penerapan skema inovasi ini. Sistem penghitungan yang bergantung pada nilai investasi, menurutnya, perlu dikaji ulang untuk memastikan keadilan dan efektivitasnya dalam mendorong inovasi di sektor HKT.
Keputusan Kemenperin untuk meninjau ulang Permenperin 29/2017 didorong oleh perubahan fundamental dalam struktur industri HKT di Indonesia. Pertumbuhan pesat industri digital, munculnya pemain-pemain baru, dan perubahan komposisi penjualan produk HKT menjadi beberapa faktor yang mendorong perlunya penyesuaian regulasi.
"Struktur industri dalam negeri, khususnya untuk HKT, telah berubah," tegas Febri. "Terjadi pergeseran yang signifikan, sehingga Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Kajian ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk komposisi penjualan, perkembangan teknologi, dan kapasitas industri dalam negeri untuk mendukung industri smartphone."
Febri menambahkan bahwa kajian ulang ini tidak hanya berfokus pada angka-angka TKDN semata, tetapi juga pada dampak kebijakan terhadap daya saing industri HKT Indonesia di pasar global. Pemerintah, menurutnya, ingin memastikan bahwa regulasi TKDN tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan industri, tetapi justru menjadi katalis untuk mendorong inovasi, peningkatan nilai tambah, dan pengembangan ekosistem industri yang lebih berkelanjutan.
Proses revisi Permenperin 29/2017 diperkirakan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pelaku industri, akademisi, dan asosiasi terkait. Kemenperin berencana untuk melakukan konsultasi publik dan menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum finalisasi revisi peraturan tersebut. Tujuannya adalah untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, efektif, dan mampu mendorong pertumbuhan industri HKT Indonesia secara berkelanjutan.
Revisi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan nasional dalam mendorong penggunaan komponen dalam negeri dengan kebutuhan industri untuk tetap kompetitif di pasar global. Kemenperin menyadari pentingnya menjaga daya saing industri HKT Indonesia, sekaligus memastikan bahwa perkembangan industri ini memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.
Proses revisi ini juga akan mempertimbangkan perkembangan teknologi terkini dan tren global dalam industri HKT. Kemenperin berkomitmen untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya relevan saat ini, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi di masa depan. Dengan demikian, regulasi TKDN diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong kemajuan industri HKT Indonesia dan memperkuat posisi Indonesia di kancah global.
Langkah strategis Kemenperin ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Revisi Permenperin 29/2017 diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif bagi perkembangan industri HKT, sekaligus memastikan bahwa industri ini berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian nasional. Publik pun menantikan hasil kajian dan revisi ini yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan arah yang jelas bagi industri HKT Indonesia.