Kebijakan Baru Indonesia Jelang 9 Juli 2025
JAKARTA, 30 Juni 2025 — Pemerintah Indonesia menyetujui kebijakan kemudahan impor terhadap 10 kelompok komoditas menjelang deadline negosiasi tarif bea masuk yang dijadwalkan berakhir pada 9 Juli 2025. Langkah ini diambil agar eksportir tak dikenakan tarif balasan oleh Amerika Serikat, sekaligus memperlancar arus bahan baku di dalam negeri.
Apa yang Dirubah?
-
Pencabutan izin impor untuk beberapa komoditas, termasuk bahan plastik, pupuk, dan produk kehutanan.
-
Penghapusan pembatasan bahan baku industri dari daftar terbatas, sehingga lebih mudah diimpor .
-
Penerbitan 9 Permendag baru untuk menggantikan Permendag lama agar izin impor lebih sederhana dan berbasis klaster.
Kebijakan ini akan mulai berlaku dalam dua bulan sejak pengumuman, tepat menjelang tenggat negosiasi.
Latar Belakang & Tekanan AS
AS sempat merencanakan tarif impor impor resiprokal hingga 32% terhadap barang asal Indonesia, meski saat ini ditunda 90 hari. Kebijakan ini juga muncul setelah laporan hambatan non-tarif yang dikeluarkan USTR, memicu respons cepat dari pemerintah Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menawarkan kerja sama dalam proyek material kritis untuk kendaraan listrik bersama AS melalui sovereign fund Danantara.
Dampak Ekonomi: Industri & Bisnis
Bagi produsen dan eksportir, kebijakan ini memberikan kepastian dan mempercepat akses bahan baku, terutama di sektor manufaktur seperti plastik, elektronik, dan pupuk.
Namun Asosiasi Pengusaha dan Kadin menyuarakan kekhawatiran bahwa kemudahan impor bisa meningkatkan tekanan pada industri dalam negeri, jika tidak diimbangi penguatan produk lokal.
Strategi Pemerintah di Negosiasi Tarif AS
Pemerintah juga menurunkan ambang persyaratan konten lokal (TKDN) dalam pengadaan barang pemerintah, dari 40% menjadi 25%, guna menarik minat investor AS. Selain itu, impor energi seperti bahan bakar juga diarahkan untuk beralih dari Singapura ke AS sebagai bentuk keseimbangan dagang.
Langkah-langkah ini dirancang sebagai bagian dari paket insentif untuk membuka keran impor AS, sekaligus meredam risiko tarif tarif resiprokal.
Pro dan Kontra: Analisis Ahli
Pro:
-
Mempercepat arus pasokan industri, menurunkan biaya produksi, dan mendukung stabilitas harga domestik.
-
Membuka ruang negosiasi dagang dan melakukan diversifikasi pasokan bahan baku.
Kontra:
-
Industri lokal bisa tertinggal jika bahan impor terlalu murah tanpa proteksi.
-
Ketergantungan impor berisiko memperlemah kemandirian produksi nasional.
Menurut Ekonom Universitas Indonesia, Dr. Rina Suryani, “Langkah ini logis karena urgensi negosiasi. Namun perlu diiringi perkuatan daya saing industri dalam negeri.”
Apa Selanjutnya?
-
Pemerintah diharapkan meningkatkan monitoring impor agar tak terjadi penyalahgunaan aturan.
-
Kadin dan Apindo menunggu aturan teknis yang jelas agar industri bisa bersiap.
-
Negosiasi ke AS akan dimonitor publik dan pasar karena bisa menentukan arah ekonomi global Indonesia.
Kesimpulan
Kebijakan kemudahan impor ini adalah strategi pemerintah untuk memberi ruang negosiasi dengan AS sebelum tenggat 9 Juli 2025. Meski memberi kelegaan di sisi produksi, tantangan terbesar tetap pada kesetaraan antara kemudahan impor dan perlindungan industri lokal.