Setelah laporan yang diajukan oleh PT Selaras Internasional Bisnis (PT SIB) kepada Polda Metro Jaya pada bulan September 2023 terkait dugaan pemalsuan surat penunjukan langsung proyek dari PT Pertamina Retail, penyelidikan awal segera dilakukan. Dalam pemeriksaan awal oleh Polda Metro Jaya, ditemukan adanya kejanggalan yang signifikan dalam dokumen yang diserahkan oleh oknum yang terlibat, yang mengarah pada dugaan pemalsuan surat penunjukan proyek tersebut. Oleh karena itu, kasus ini diteruskan ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut, mengingat proyek yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan lokasi di Bali dan beberapa pihak terkait yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk A (oknum yang diduga bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen) dan beberapa individu yang terlibat dalam pendanaan serta pengelolaan proyek. Salah satu dokumen yang dipertanyakan adalah Surat Penunjukan Pemenang Pekerjaan untuk Project Merchandise 2022 yang seharusnya diterbitkan oleh PT Pertamina Retail. Setelah dilakukan analisis lebih lanjut, ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PT Pertamina Retail, baik dari segi tanda tangan pejabat yang tercantum di dalamnya maupun keberadaan QR Code yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Penyidik Polda Bali kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap A dan beberapa individu yang diduga terlibat dalam pemalsuan tersebut. Beberapa pihak lainnya yang terkait dengan dana yang disalurkan untuk proyek ini juga telah dimintai keterangan untuk memperjelas apakah mereka mengetahui atau terlibat langsung dalam kegiatan pemalsuan tersebut. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat secara langsung dan apakah ada pihak lain yang ikut menanggung kerugian dalam proyek ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen yang diserahkan oleh A, pihak PT SIB merasa sangat dirugikan karena surat penunjukan yang disampaikan tidak valid dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di PT Pertamina Retail. Oleh karena itu, PT SIB memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar oknum yang terlibat dapat diproses secara hukum. PT SIB juga memastikan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memulihkan hak-hak mereka dan hak-hak investor yang terlibat.
Pada saat yang sama, PT Pertamina Retail juga mengonfirmasi bahwa surat penunjukan yang diserahkan oleh A tersebut tidak sah dan tidak dikeluarkan oleh perusahaan. Pihak PT Pertamina Retail melakukan klarifikasi bahwa PT SIB bukanlah pemenang tender untuk Project Merchandise 2022, yang sebelumnya diklaim oleh A dan disampaikan kepada PT SIB. Hal ini semakin memperburuk situasi bagi A, yang sebelumnya sempat meyakinkan banyak pihak bahwa dokumen tersebut adalah sah dan resmi.
Sebagai dampaknya, PT Pertamina Retail memutuskan hubungan kerja dengan PT SIB terkait dengan Project Merchandise 2021 dan 2022. Keputusan ini diambil setelah dilakukan verifikasi terhadap pengiriman barang-barang merchandise yang tidak sesuai dengan kesepakatan, yang mengakibatkan kerugian bagi PT Pertamina Retail. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari PT Pertamina Retail, PT SIB hanya berhasil mengirimkan 100 unit merchandise dari total 500 unit yang disepakati dalam kontrak untuk proyek tersebut, sehingga PT Pertamina Retail merasa perlu untuk menyudahi kerjasama tersebut.
Pihak PT SIB yang diwakili oleh W (Direktur PT SIB) dan R (Legal Staff PT SIB) terus berusaha untuk memastikan bahwa hak-hak investor yang terlibat dalam proyek ini dapat dipulihkan. Beberapa investor asing yang mendanai proyek ini, yang dikoordinasikan oleh W, merasa sangat dirugikan karena dana yang telah mereka investasikan untuk proyek Q2 hingga Q4 hingga kini belum juga dikembalikan sepenuhnya oleh A.
Untuk itu, W dan timnya dari PT SIB meminta agar proses hukum ini dapat segera selesai dan para pihak yang bertanggung jawab dapat segera dimintai pertanggungjawaban. Pihak PT SIB berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan agar semua pihak yang terlibat dalam pemalsuan ini, termasuk A dan individu lainnya yang mungkin terlibat, dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian yang diderita, PT SIB juga berencana untuk mengajukan gugatan perdata terhadap A atas kerugian yang ditimbulkan akibat pemalsuan surat penunjukan tersebut. Pihak PT SIB juga mempertimbangkan untuk menggugat pihak lain yang dianggap terlibat dalam tindakan pemalsuan dan penipuan ini.
Penyidikan yang terus berjalan di Polda Bali diharapkan dapat segera menemukan titik terang. PT SIB tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan melakukan semua langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi para pihak yang telah dirugikan. PT SIB juga mengajak pihak terkait untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung agar kasus ini dapat segera selesai dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan lebih lanjut.