Pendahuluan
Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah atau gubernur dialami kembali disalurkan pada periode Juni–Juli 2025. BSU ini ditargetkan kepada pekerja formal dan guru honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan tertentu. Berikut panduan lengkap cara cek dan syarat untuk menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
🧾 Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?
BSU merupakan program pemerintah berupa subsidi upah Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli), sehingga total nominal bantuan mencapai Rp600.000. Program ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 (sebagai perubahan atas Permenaker No. 10/2022). Disalurkan kepada sekitar 17,3 juta pekerja, termasuk ribuan guru honorer Kemendikbud–Kemendikbud!(detik.com)
💰 Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Syarat Umum
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK sah.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori PU (Penerima Upah) hingga April 2025.
-
Gaji bulanan tidak melebihi Rp3,5 juta.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan program sosial lain seperti PKH pada periode yang sama.(detik.com, detik.com)
Syarat Prioritas
Penerima BSU diutamakan bagi yang belum terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada anggaran 2025.(detik.com)
📲 Cara Cek Status Penerima BSU
Cek penerima BSU dapat dilakukan melalui tiga kanal resmi berikut:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
-
Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Scroll ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
-
Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-
Submit dan tunggu hasil verifikasi
-
Bila diminta, isi nomor rekening bank Himbara
-
Status hasil verifikasi muncul di layar.(detik.com, detik.com, money.kompas.com)
2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-
Instal aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
-
Buat akun atau login menggunakan NIK
-
Klik banner “Cek Eligibilitas BSU”
-
Isi data sesuai kolom
-
Tekan “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi.(detik.com, kompas.tv)
3. Website dan Aplikasi Kemnaker
-
Buka kemnaker.go.id atau portal khusus BSU Kemnaker
-
Daftar atau login
-
Sistem menampilkan status: Terdaftar, Ditetapkan, atau Tersalurkan.(megapolitan.kompas.com, detik.com)
4. Aplikasi Pospay (opsional)
-
Unduh aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia
-
Daftar atau login
-
Cek notifikasi status BSU dalam aplikasi.(detik.com, metrotvnews.com, detik.com)
🔄 Proses & Jadwal Pencairan
-
BSU periode Juni–Juli 2025 senilai total Rp600.000 dibayarkan dalam satu kali transfer pada Juni 2025.(detik.com)
-
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara: BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI, dan PT Pos Indonesia.(detik.com)
-
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan dana cair sebelum minggu kedua Juni 2025 (paling lambat 14 Juni).(detik.com)
⚠️ Tips & Hal Penting Penerima Bsu
-
Perbarui rekening jika belum terdaftar pada bank Himbara.
-
Pastikan nomor HP dan email aktif agar bisa menerima notifikasi.
-
Gunakan link resmi untuk pengecekan:
-
Waspadai penipuan: panitia tidak akan meminta biaya atau data sensitif lainnya.
-
Jika status masih diverifikasi, cek ulang setelah beberapa hari karena proses bisa memakan waktu.
🎯 FAQ Cepat
Apakah guru honorer termasuk penerima bsu?
– Ya. Termasuk sekitar 565 ribu guru honorer Kemendikbud/The Ministry and Ministry of Religion.(detik.com)
Apakah bisa dilalui perusahaan?
– Tidak. Pengecekan dilakukan mandiri melalui portal atau aplikasi resmi.
Kenapa belum muncul status ‘Tersalurkan’?
– Bisa karena data masih diverifikasi; status ini muncul setelah dana ditransfer.
🏁 Kesimpulan
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 adalah bantuan tunai Rp600.000 untuk pekerja berpendapatan rendah dan guru honorer. Penerimanya harus memenuhi kriteria seperti WNI, gaji ≤ Rp3,5 juta, dan belum pernah menerima PKH. Cek status bisa lewat website BPJS, aplikasi JMO, portal Kemnaker, atau Pospay. Pencairan telah dilakukan di Juni 2025 melalui bank Himbara. Pastikan menggunakan kanal resmi dan selalu update data agar bantuan tersalurkan cepat!
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan: kemnaker.go.id.