Beli Hewan Kurban Bebas Pajak, Ditjen Pajak Pastikan Tidak Ada PPN

Jakarta, 4 Juni 2025 – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, aktivitas jual beli hewan kurban seperti sapi, kambing, dan domba meningkat tajam di berbagai penjuru Indonesia. Di tengah maraknya transaksi tersebut, muncul pertanyaan krusial terkait kewajiban pajak atas pembelian hewan kurban. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menegaskan bahwa transaksi jual beli hewan kurban untuk keperluan ibadah Idul Adha dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Informasi resmi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Ditjen Pajak, @ditjenpajakri, pada Rabu (4/6/2025). Dalam unggahannya, Ditjen Pajak secara tegas menyatakan, "Atas impor dan/penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN Dibebaskan." Pernyataan ini diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Namun, pembebasan PPN ini tidak bersifat absolut dan diikat oleh sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penjual maupun pembeli. Kejelasan persyaratan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pembebasan pajak dan memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran, yaitu untuk mendukung pelaksanaan ibadah kurban.

Ditjen Pajak merinci beberapa kriteria hewan ternak yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Kriteria ini meliputi aspek kesehatan, kesuburan, usia, dan bebas dari cacat genetik maupun fisik. Persyaratan yang detail ini bertujuan untuk menjamin kualitas hewan kurban yang diperdagangkan dan mencegah peredaran hewan ternak yang tidak layak untuk dikonsumsi maupun dikurbankan.

Pertama, kesehatan hewan ternak menjadi prioritas utama. Hewan yang diperdagangkan harus dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit melalui konsumsi daging kurban. Pemeriksaan kesehatan yang ketat oleh otoritas veteriner menjadi kunci untuk memastikan terpenuhinya persyaratan ini.

Beli Hewan Kurban Bebas Pajak, Ditjen Pajak Pastikan Tidak Ada PPN

Kedua, kesuburan dan kemampuan reproduksi juga menjadi pertimbangan penting. Hewan ternak yang diperdagangkan idealnya memiliki organ reproduksi yang sehat dan berfungsi dengan baik. Persyaratan ini menunjukkan bahwa hewan tersebut masih produktif dan memiliki kualitas genetik yang baik.

Ketiga, usia hewan ternak juga menjadi faktor penentu. Ditjen Pajak menetapkan rentang usia ideal untuk hewan kurban, yaitu antara 2-4 tahun. Rentang usia ini dipilih berdasarkan pertimbangan kesehatan, kualitas daging, dan kesesuaian dengan syariat Islam. Hewan yang terlalu muda atau terlalu tua umumnya kurang ideal untuk dijadikan hewan kurban.

Keempat, hewan ternak harus bebas dari cacat genetik maupun fisik. Cacat genetik maupun fisik dapat mempengaruhi kualitas daging dan kesehatan hewan. Oleh karena itu, hewan yang memiliki cacat tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PPN. Proses seleksi yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa hanya hewan ternak yang berkualitas yang diperdagangkan.

Kelima, sertifikasi menjadi bukti pemenuhan seluruh persyaratan tersebut. Dokumen sertifikasi menjadi bukti otentik yang menunjukkan bahwa hewan ternak telah memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Keberadaan sertifikat ini sangat penting untuk mempermudah proses pengawasan dan penegakan hukum.

Untuk hewan ternak impor, persyaratan sertifikasi lebih kompleks. Selain sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor, juga dibutuhkan sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor. Persyaratan ini bertujuan untuk menjamin asal-usul hewan ternak dan mencegah masuknya hewan ternak yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

Sementara itu, untuk hewan ternak dalam negeri, sertifikat veteriner diterbitkan oleh otoritas veteriner di tingkat kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan sertifikasi dilakukan secara terintegrasi dan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari tingkat lokal hingga nasional.

Dengan adanya kejelasan persyaratan dan mekanisme pembebasan PPN ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam transaksi jual beli hewan kurban. Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa hewan kurban yang mereka beli telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat menikmati fasilitas pembebasan PPN. Kerjasama antara masyarakat, penjual hewan kurban, dan otoritas terkait sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah kurban dan terwujudnya sistem perdagangan hewan kurban yang sehat dan tertib. Ditjen Pajak juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan lancar dan khusyuk tanpa dibebani keraguan terkait aspek perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *