Transaksi Kripto Indonesia Melonjak Tembus Rp 35 Triliun di April 2025: Pertumbuhan Pengguna dan Regulasi yang Semakin Matang

Jakarta, 2 Juni 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan signifikan dalam transaksi aset kripto di Indonesia pada bulan April 2025. Nilai transaksi mencapai angka fantastis Rp 35,61 triliun, menandai peningkatan yang cukup substansial dibandingkan bulan Maret 2025 yang tercatat sebesar Rp 32,45 triliun. Kenaikan ini mencerminkan kepercayaan investor yang terus tumbuh dan kondisi pasar yang relatif stabil, demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers virtual hari ini.

"Nilai transaksi aset kripto di bulan April 2025 menunjukkan tren positif yang menggembirakan," ujar Hasan. "Peningkatan sebesar Rp 3,16 triliun ini mengindikasikan semakin kuatnya minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto sebagai alternatif investasi dan instrumen keuangan." Ia menambahkan bahwa angka tersebut merupakan bukti nyata dari perkembangan ekosistem aset kripto di Indonesia yang semakin dinamis dan menarik bagi investor baik domestik maupun internasional.

Pertumbuhan transaksi ini tidak berdiri sendiri. Data OJK juga menunjukkan peningkatan jumlah pengguna aset kripto. Pada April 2025, jumlah konsumen yang aktif bertransaksi mencapai 14,16 juta orang, meningkat dari 13,71 juta orang pada bulan Maret 2025. Lonjakan sebesar 450.000 pengguna baru dalam satu bulan menunjukkan tingginya penetrasi aset kripto di kalangan masyarakat Indonesia dan semakin luasnya akses terhadap teknologi finansial.

"Peningkatan jumlah pengguna ini menunjukkan peningkatan literasi dan pemahaman masyarakat terhadap aset kripto," jelas Hasan. "Namun, kami tetap menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan yang berkelanjutan agar masyarakat dapat berinvestasi dengan bijak dan memahami risiko yang melekat pada aset kripto."

Meskipun pertumbuhan sektor ini menjanjikan, OJK tetap berkomitmen untuk memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan guna memastikan stabilitas dan keamanan pasar. Saat ini, OJK tengah menggenjot finalisasi beberapa regulasi penting untuk semakin memperkuat landasan hukum dan operasional industri Aset Keuangan Digital (AKD).

Transaksi Kripto Indonesia Melonjak Tembus Rp 35 Triliun di April 2025: Pertumbuhan Pengguna dan Regulasi yang Semakin Matang

Salah satu fokus utama adalah penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama, serta penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha di sektor aset kripto memiliki kemampuan finansial dan integritas yang memadai untuk menjalankan bisnisnya dengan bertanggung jawab dan meminimalisir risiko bagi konsumen.

Selain itu, OJK juga tengah merampungkan RPOJK untuk penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK. Regulasi ini akan mengatur standar operasional yang lebih ketat, termasuk manajemen risiko, keamanan siber, dan perlindungan data konsumen. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan terpercaya bagi para investor.

Upaya OJK untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal juga terus ditingkatkan. OJK tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk penerapan program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan senjata pemusnah massal (WMD) pada sektor ITSK. Regulasi ini akan memperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan transaksi yang mencurigakan, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan kriminal.

Hasan menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang sehat, berkelanjutan, dan terlindungi. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan regulasi, serta mendorong edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat dapat memanfaatkan aset kripto dengan bijak dan bertanggung jawab," tegasnya.

Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan pasar aset kripto secara ketat dan melakukan penyesuaian regulasi sesuai dengan kebutuhan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa industri aset kripto di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional, sambil tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen. Pertumbuhan pesat transaksi dan pengguna aset kripto di Indonesia menjadi tantangan sekaligus peluang bagi OJK untuk terus menyempurnakan kerangka regulasi dan pengawasan, memastikan pasar tetap sehat dan terhindar dari potensi risiko yang dapat merugikan investor. Komitmen OJK untuk terus meningkatkan literasi keuangan juga menjadi kunci penting dalam mengarahkan pertumbuhan sektor ini ke arah yang lebih positif dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang semakin kuat dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan pasar aset kripto di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *