Jakarta, 29 Mei 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah tegas ini diwujudkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat edaran ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, namun juga secara eksplisit mencakup Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebuah langkah signifikan dalam menciptakan kesetaraan kesempatan kerja di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025), menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan dunia kerja yang adil, inklusif, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. "Berlaku ke BUMN? Iya, termasuk semua," tegasnya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai cakupan surat edaran tersebut. Keputusan ini menandai babak baru dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia, yang selama ini kerap diwarnai praktik diskriminatif berdasarkan usia, penampilan, dan status pernikahan.
Surat edaran ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan dalam mencari pekerjaan akibat persyaratan usia yang membatasi. Pengalaman selama penyelenggaraan job fair menjadi pemicu utama diterbitkannya surat edaran ini. "Ketika kami menyelenggarakan job fair, dan menanyakan antusiasme masyarakat, kami menemukan permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia yang kerap mengemuka," ungkap Menteri Yassierli. Ia menambahkan bahwa banyak pencari kerja yang memiliki kompetensi dan pengalaman, namun terhalang oleh batasan usia yang diterapkan oleh perusahaan.
Kemnaker menyadari bahwa surat edaran ini merupakan langkah awal dalam upaya memberantas praktik diskriminatif dalam rekrutmen. Untuk memperkuat payung hukum, Kemnaker sedang menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang lebih komprehensif terkait proses rekrutmen. Permenaker ini, yang saat ini masih dalam tahap penyusunan, akan memuat secara detail ketentuan-ketentuan yang lebih rinci, termasuk sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Meskipun belum dapat dipastikan kapan Permenaker tersebut akan diterbitkan, langkah ini menunjukkan komitmen Kemnaker untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak pekerja.
Meskipun demikian, Kemnaker mengakui adanya pengecualian terhadap larangan pembatasan usia. Aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam dua kondisi spesifik: pertama, jika karakteristik pekerjaan tertentu secara nyata berkaitan dengan usia dan kemampuan fisik; dan kedua, jika pembatasan usia tersebut tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa pengecualian tersebut tidak digunakan sebagai alat untuk melakukan diskriminasi secara terselubung.
Langkah Kemnaker ini juga menekankan komitmen untuk menciptakan kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Kemnaker telah membentuk direktorat khusus yang menangani penempatan tenaga kerja khusus dan penyandang disabilitas, yang dipimpin oleh seorang direktur. "Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja," harap Menteri Yassierli. Pembentukan direktorat khusus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi di dunia kerja.
Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 ini menandai sebuah perubahan paradigma dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia. Selama ini, banyak perusahaan, baik swasta maupun BUMN, menerapkan batasan usia yang dianggap tidak adil dan diskriminatif. Batasan usia ini seringkali menjadi penghalang bagi pekerja berpengalaman dan kompeten, terutama bagi mereka yang berada di usia produktif namun telah melewati rentang usia yang ditetapkan oleh perusahaan. Dengan dihapuskannya batasan usia ini, diharapkan akan tercipta persaingan yang lebih sehat dan adil dalam perekrutan tenaga kerja.
Penghapusan batasan usia ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi angkatan kerja, terutama di kalangan usia lanjut yang masih memiliki produktivitas tinggi. Selama ini, banyak pekerja yang terpaksa menganggur setelah melewati usia tertentu, meskipun masih memiliki keahlian dan pengalaman yang berharga. Dengan kebijakan ini, mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk tetap berkontribusi di dunia kerja dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Langkah Kemnaker ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk para pakar ketenagakerjaan dan organisasi buruh. Mereka menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Permenaker yang sedang disiapkan diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang masih melakukan praktik diskriminatif.
Ke depan, Kemnaker perlu melakukan sosialisasi yang intensif kepada seluruh perusahaan, baik swasta maupun BUMN, agar kebijakan ini dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik. Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa semua perusahaan memahami ketentuan-ketentuan dalam surat edaran dan Permenaker yang akan datang, serta memahami konsekuensi jika mereka melanggar aturan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat benar-benar menciptakan dunia kerja yang lebih adil, inklusif, dan setara bagi seluruh masyarakat Indonesia. Langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya menciptakan lapangan kerja yang layak dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.