Kritik Keras terhadap Wacana Legalisasi Judi dan Kerjasama Danantara-BlackRock: Ancaman Etik dan Keadilan Sosial

Jakarta, 27 Mei 2025 – Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF meluncurkan kritik tajam terhadap dua isu krusial yang berpotensi mengancam ekonomi dan moral bangsa: wacana legalisasi perjudian dan kerjasama investasi antara perusahaan BUMN Danantara dengan raksasa investasi global, BlackRock. Lembaga tersebut menilai kedua isu tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah, tetapi juga mengabaikan semangat keadilan sosial yang termaktub dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Fokus utama kritik CSED-INDEF tertuju pada wacana legalisasi judi, yang dinilai sebagai langkah yang sangat berbahaya dan tidak berempati terhadap kondisi mayoritas masyarakat, khususnya lapisan menengah ke bawah. Kepala CSED-INDEF, Nur Hidayah, menyatakan keprihatinan mendalam atas argumen yang kerap dikemukakan, yaitu bahwa legalisasi judi lebih baik daripada membiarkan praktik ilegal yang sulit dikendalikan oleh negara. “Pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan kebijakan yang sangat naif dan mengabaikan realitas sosial ekonomi,” tegas Hidayah dalam keterangan persnya.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kuartal I 2025 memperkuat argumen CSED-INDEF. Laporan PPATK menunjukkan bahwa dari 1.066.000 pemain judi online, sebanyak 71% berasal dari kalangan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Angka ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat berpenghasilan rendah terhadap jerat perjudian. Lebih mengkhawatirkan lagi, perputaran uang dalam judi online selama tiga bulan pertama tahun 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 6,2 triliun.

Legalisasi judi, menurut Hidayah, akan menempatkan negara dalam posisi yang paradoksal: mendapatkan keuntungan dari kerentanan ekonomi masyarakat kecil. Hal ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi untuk melindungi segenap warga negara dan mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi kesejahteraan sosialnya. Lebih jauh, legalisasi judi darat dikhawatirkan akan membuka pintu bagi normalisasi dan legalisasi judi online yang jauh lebih masif dan sulit dikontrol secara teknologi.

Hidayah mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai-nilai keagamaan, khususnya dalam kerangka syariah, menjadi landasan moral dan hukum yang penting. Dalam pandangan Islam, pemerintah memiliki kewajiban menegakkan hukum dan mencegah kemungkaran. Melegalkan judi, jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip ini dan akan mencederai kepercayaan mayoritas masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.

Kritik Keras terhadap Wacana Legalisasi Judi dan Kerjasama Danantara-BlackRock: Ancaman Etik dan Keadilan Sosial

Menggunakan contoh legalisasi judi di negara lain seperti Malaysia atau rencana di Uni Emirat Arab sebagai pembenaran, menurut Hidayah, adalah argumen yang keliru. “Tindakan yang salah tetaplah salah, terlepas dari berapa banyak negara yang melakukannya,” tegasnya. Indonesia, menurutnya, harus mengambil posisi moral yang kuat berdasarkan nilai-nilai dan konstitusi sendiri, bukan meniru praktik liberal yang bertentangan dengan karakter bangsa.

Selain wacana legalisasi judi, CSED-INDEF juga menyoroti kerjasama antara Danantara dan BlackRock. Kerjasama ini, menurut Hidayah, perlu mendapat perhatian serius mengingat rekam jejak BlackRock secara global. Perusahaan investasi raksasa ini pernah mendapat teguran dari lembaga internasional karena keterlibatannya dalam investasi sektor pertahanan yang memasok senjata ke Israel.

Hal ini, menurut CSED-INDEF, secara langsung bertentangan dengan komitmen publik Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Penjajahan Israel atas wilayah-wilayah pendudukan di Palestina, dan serangan-serangan brutal yang mengakibatkan genosida, jelas melanggar hukum internasional dan asas perikemanusiaan.

CSED-INDEF menekankan bahwa kerjasama investasi harus mempertimbangkan etika dan tanggung jawab sosial global, serta selaras dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang mendukung hak asasi manusia dan keadilan global, khususnya bagi rakyat Palestina yang terus menderita di bawah penjajahan.

Sebagai penutup, CSED-INDEF menyerukan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengawal kebijakan ekonomi nasional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai syariah, konstitusi, dan keadilan sosial. Lembaga ini menolak segala bentuk praktik ekonomi yang mengeksploitasi rakyat kecil dan mendorong negara untuk berpihak pada keberkahan ekonomi, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi material yang semu dan mengabaikan aspek kemanusiaan dan keadilan. Kritik tajam CSED-INDEF ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang implikasi sosial, ekonomi, dan moral dari setiap kebijakan yang diambil. Pertimbangan semata-mata pada keuntungan ekonomi semu tanpa memperhatikan aspek keadilan dan kesejahteraan rakyat, jelas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan nilai-nilai luhur bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *