Desakan Demo Ojol Picu DPR Segera Godok UU Khusus Angkutan Online

Jakarta, 22 Mei 2025 – Gelombang demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh para pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online pada Selasa (20/5) lalu, berbuah janji konkret dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menanggapi tuntutan para pengemudi yang merasa dirugikan oleh sistem aplikasi dan tarif potongan yang tinggi, DPR menyatakan akan segera menggodok Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur tentang angkutan online.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan komitmen parlemen untuk merespon aspirasi para demonstran. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan pengemudi aplikasi transportasi online di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5), Lasarus menyampaikan instruksi langsung dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan UU tersebut. "Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online," tegas Lasarus.

Namun, pembahasan UU ini tidak akan menjadi tanggung jawab Komisi V semata. Kompleksitas isu angkutan online, yang mencakup aspek ketenagakerjaan, teknologi aplikasi, dan sistem pembayaran, menuntut keterlibatan beberapa komisi DPR. Komisi V, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan, akan fokus pada aspek angkutan. Sementara itu, permasalahan ketenagakerjaan akan menjadi domain Komisi IX, yang bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Aspek teknologi aplikasi akan dibahas oleh Komisi I, yang bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sedangkan Komisi XI, yang bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan menangani masalah sistem pembayaran.

Melihat luasnya cakupan isu yang perlu dibahas, Lasarus mengindikasikan perlunya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani RUU Angkutan Online. "Kalau melihat dari portofolio dari rumah besar penyusun ini, nanti saya berpikir atau saya bahkan mungkin berani menyimpulkan ini nanti rumusnya Pansus, bukan Panja (Panitia Kerja) di Komisi V, tapi Pansus Undang-Undang Angkutan Online," jelasnya.

Pembentukan Pansus ini dinilai perlu untuk memastikan pembahasan yang komprehensif dan detail. RUU tersebut tidak hanya akan mengatur aspek regulasi angkutan, tetapi juga akan menelisik lebih dalam hubungan kemitraan atau ketenagakerjaan para pengemudi, termasuk regulasi terkait jenis motor yang digunakan. Lasarus menekankan pentingnya keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam proses penyusunan UU ini.

Desakan Demo Ojol Picu DPR Segera Godok UU Khusus Angkutan Online

"Bapak Ibu sekalian jangan khawatir, seluruh pasal ayat yang akan kita bahas nanti semua akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian. Supaya isi dari undang-undang ini nanti adalah untuk kepentingan kita semua, bukan kepentingan salah satu kelompok saja," ujarnya, memberikan jaminan kepada para pengemudi yang hadir. "Jadi tidak usah khawatir kita akan libatkan semua stakeholder terkait dalam pembahasan undang-undang ini nantinya," sambungnya.

Pernyataan Lasarus ini menjadi angin segar bagi para pengemudi ojol dan taksi online yang telah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai titik di Jakarta, termasuk di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi tersebut diwarnai tuntutan tegas terkait penurunan tarif potongan aplikasi yang dianggap memberatkan dan penolakan terhadap sistem aplikasi yang dinilai merugikan mitra pengemudi. Para demonstran berharap UU khusus ini akan menjadi payung hukum yang melindungi hak dan kesejahteraan mereka.

Pembentukan Pansus, jika terealisasi, akan menjadi langkah signifikan dalam merespon aspirasi para pengemudi. Proses penyusunan UU ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan, tidak hanya dari pihak pengemudi, tetapi juga dari perusahaan aplikasi, pemerintah, dan masyarakat luas. Tantangannya terletak pada bagaimana Pansus dapat merumuskan regulasi yang adil, efektif, dan berkelanjutan, yang mampu menyeimbangkan kepentingan semua pihak dan menciptakan ekosistem angkutan online yang sehat dan berkelanjutan.

Keberhasilan DPR dalam menggodok UU ini akan menjadi ujian nyata atas komitmennya dalam melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal yang semakin berperan penting dalam perekonomian nasional. Proses penyusunan UU ini perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai pakar dan stakeholder terkait, untuk memastikan terwujudnya regulasi yang tepat guna dan berkeadilan. Kegagalan dalam proses ini berpotensi memicu gejolak sosial dan ketidakpastian di sektor angkutan online.

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan DPR adalah segera membentuk Pansus dan menetapkan kerangka waktu yang jelas untuk pembahasan RUU. Transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik terkait progres pembahasan RUU juga sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan partisipasi publik yang efektif. Harapannya, UU khusus angkutan online ini dapat menjadi solusi yang komprehensif dan berkelanjutan bagi permasalahan yang selama ini dihadapi oleh para pengemudi ojol dan taksi online. Dengan demikian, demokrasi dan keadilan dapat ditegakkan, dan sektor angkutan online dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *