Kapal Ikan Ilegal Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi, 21 Rumpon Ilegal Diangkat

Jakarta, 18 Mei 2025 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menindak tegas aktivitas pencurian ikan di perairan Indonesia. Hari ini, Minggu, 18 Mei 2025, sebuah kapal ikan asing berbendera Filipina ditangkap di Laut Sulawesi. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen KKP dalam memberantas praktik illegal fishing dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia. Tidak hanya kapal, sebanyak 21 unit rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan Filipina juga berhasil diangkat dari perairan tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono – yang akrab disapa Ipunk – mengungkapkan detail penangkapan tersebut melalui unggahan video di akun Instagram resmi Ditjen PSDKP (@ditjenpsdkp). Kapal ikan Filipina yang ditangkap berukuran 19,98 GT dan berjenis kapal lampu. Operasi penangkapan yang sukses ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Orca 04.

"Pada hari ini, Minggu 18 Mei 2025, KKP melalui PSDKP berhasil menangkap satu kapal Filipina dan 21 unit rumpon," tegas Ipunk dalam video tersebut. Ia menekankan bahwa baik kapal maupun rumpon tersebut beroperasi secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Keberadaan kapal ikan Filipina ini, menurut Ipunk, merupakan pelanggaran serius karena beroperasi tanpa izin resmi. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa 21 rumpon ilegal yang diangkat juga merupakan bagian integral dari praktik pencurian ikan tersebut. Rumpon-rumpon ini, yang sengaja dipasang oleh nelayan Filipina, berfungsi sebagai perangkap ikan yang secara efektif menghalangi ikan-ikan memasuki perairan Indonesia.

"Kita sampaikan keberadaan rumpon tersebut ilegal, sengaja dipasang kapal dari Filipina yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada izin sama sekali," jelas Ipunk. Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk membersihkan perairan Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang merugikan nelayan lokal. Wilayah operasi pembersihan rumpon ilegal ini mencakup perairan Laut Sulawesi Utara hingga Laut Biak.

Kapal Ikan Ilegal Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi, 21 Rumpon Ilegal Diangkat

Dampak negatif dari keberadaan rumpon ilegal ini telah dirasakan langsung oleh nelayan Indonesia. Ipunk menyampaikan keluhan yang diterima dari nelayan di Sulawesi Utara dan Maluku Utara terkait berkurangnya tangkapan ikan. Rumpon-rumpon tersebut, menurut Ipunk, bertindak sebagai penghalang bagi ikan-ikan yang seharusnya masuk ke perairan Indonesia.

"Keluhan dari para nelayan yang ada di Sulawesi Utara kemudian di Sorong Maluku Utara itu ikan-ikan sudah mulai berkurang dengan adanya rumpon-rumpon tersebut. Ternyata rumpon ini mengumpulkan ikan-ikan yang harusnya sampai ke perairan Indonesia. Rumpon ini menjadi barrier yang menghalangi ikan tersebut akan masuk ke wilayah kita," jelas Ipunk, mengungkapkan dampak ekonomi dan sosial dari praktik illegal fishing ini terhadap kesejahteraan nelayan lokal.

Pengangkatan 21 rumpon ilegal di Laut Sulawesi diharapkan dapat memulihkan kondisi perairan dan meningkatkan hasil tangkapan nelayan Indonesia. Dengan terangkatnya rumpon-rumpon tersebut, diharapkan ikan-ikan dapat kembali bermigrasi secara bebas ke perairan Indonesia.

"Harapan kita dengan operasi ini ikan-ikan yang selama ini terhalang oleh rumpon tersebut bisa masuk sampai ke perairan kita," ujar Ipunk. Ia menegaskan kembali komitmen KKP dalam memberantas praktik illegal fishing dan menjaga kedaulatan laut Indonesia. Pesan tegas disampaikan kepada pelaku illegal fishing: "Kami tegaskan tiada tempat di perairan Indonesia bagi kapal ilegal fishing dan laut akan terus kami jaga."

Penangkapan kapal ikan Filipina dan pengangkatan rumpon ilegal ini menjadi bukti nyata keseriusan KKP dalam menegakkan hukum di laut. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku illegal fishing dan melindungi keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia untuk generasi mendatang. Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan pentingnya patroli dan pengawasan yang intensif di perairan Indonesia untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. KKP akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kedaulatan dan kelestarian sumber daya kelautan Indonesia. Kasus ini juga akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah-langkah selanjutnya akan melibatkan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku illegal fishing dan memastikan mereka bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *