Oknum Kadin Cilegon Ditetapkan Tersangka, Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun dari Proyek Strategis Nasional

Jakarta, 17 Mei 2025 – Geger kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun yang melibatkan oknum pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon mengguncang dunia usaha. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, dengan tegas menonaktifkan seluruh pengurus Kadin Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas tindakan yang dinilai telah mencoreng nama baik Kadin dan merugikan iklim investasi di Indonesia.

Tersangka yang telah ditetapkan meliputi Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim; Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri. Ketiganya diduga terlibat dalam upaya pemerasan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Proyek raksasa bernilai investasi Rp 15 triliun ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan memiliki skala internasional, sehingga kasus ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap perekonomian nasional.

Anindya Novyan Bakrie, dalam keterangan resminya, menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan para oknum tersebut. "Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," tegasnya. Anindya menekankan komitmen Kadin Indonesia untuk menjaga integritas dan transparansi dalam dunia usaha, serta berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik koruptif yang dapat merusak iklim investasi. Ia menambahkan bahwa peristiwa yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di mana para tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik CA-EDC, merupakan tindakan yang sangat disesalkan. Pertemuan tersebut, yang terkesan sebagai upaya intimidasi dan pemalakan, telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kasus ini terungkap berkat unggahan di media sosial X yang memperlihatkan pertemuan antara pihak yang diduga berasal dari Kadin Cilegon dan sebuah organisasi masyarakat (ormas) dengan perwakilan Chengda Engineering Co. Dalam video tersebut, terdengar pernyataan yang mengejutkan, "Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin," ucap seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon. Pernyataan tersebut secara gamblang menunjukkan upaya untuk mendapatkan jatah proyek secara ilegal dan tanpa melalui mekanisme tender yang seharusnya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Muhammad Salim, sebagai Ketua Kadin Kota Cilegon, diduga berperan sebagai otak dari aksi pemerasan tersebut. Ia diduga mengajak dan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi intimidasi di kantor PT Chengda. Lebih lanjut, penyidik menemukan bukti bahwa Salim, bersama dengan Ismatullah Ali, pada tanggal 14 dan 22 April 2025, telah bertemu dengan perwakilan PT Total, yang merupakan bagian dari konsorsium proyek, untuk memaksa meminta proyek. "Saudara MS ini bersama saudara IA bertemu dengan PT Total memaksa meminta proyek," ungkap Kombes Dian.

Oknum Kadin Cilegon Ditetapkan Tersangka, Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun dari Proyek Strategis Nasional

Ismatullah Ali, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, diduga berperan sebagai eksekutor lapangan. Dalam video yang viral, ia terlihat menggebrak meja dan secara terang-terangan meminta jatah proyek sebesar Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Selain itu, ia juga terlibat dalam pertemuan dengan PT Total bersama Muhammad Salim.

Sementara itu, Rufaji Zahuri, Ketua HNSI Kota Cilegon, diduga berperan sebagai pengintimidasi. Ia mengancam akan menghentikan proyek pembangunan pabrik CA-EDC jika permintaan jatah proyek tidak dipenuhi oleh PT Chengda. "Saudara RJ, yang mana bersangkutannya adalah Ketua HNSI Cilegon, perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek Jika tidak diberikan proyek dari PT Chengda," jelas Kombes Dian.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP tentang pemerasan dan penghasutan. Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan atau ancaman lainnya, sementara Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, mengingat besarnya nilai proyek yang menjadi target pemerasan dan status proyek tersebut sebagai PSN.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan oknum pengurus Kadin, sebuah organisasi yang seharusnya menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi yang sehat. Tindakan para tersangka ini tidak hanya merugikan PT Chandra Asri Alkali dan kontraktornya, tetapi juga merusak citra Indonesia di mata investor internasional. Ketegasan Kadin Indonesia dalam menonaktifkan para tersangka menunjukkan komitmen untuk membersihkan organisasi dari oknum-oknum yang melakukan tindakan melawan hukum. Polda Banten pun diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para tersangka agar menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Kepercayaan investor merupakan aset berharga yang harus dijaga, dan kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi hukum dan etika bisnis yang baik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam membangun iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *