Bos Perusahaan Didakwa Penggelapan Pajak Rp890 Juta, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Surabaya, Jawa Timur – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Timur I, berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah menetapkan berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama B, Direktur PT SBI, sebagai lengkap (P21). Langkah ini menandai babak baru dalam kasus penggelapan pajak yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Berkas perkara yang telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir April 2025, kini siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.

Berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi intensif antara DJP dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tersangka B diduga kuat telah melakukan serangkaian pelanggaran perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp890 juta. Rentang waktu pelanggaran yang terungkap cukup signifikan, yakni periode 2013 hingga 2015. Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang sistematis dan menunjukkan upaya terencana untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa tersangka B telah melakukan tiga pelanggaran utama: pertama, penggunaan faktur pajak fiktif; kedua, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan ketiga, penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen. Ketiga tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak lain yang taat dan patuh terhadap peraturan perpajakan.

Penggunaan faktur pajak fiktif merupakan modus klasik yang kerap digunakan oleh pelaku penggelapan pajak. Dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi nyata, tersangka B secara efektif memanipulasi laporan keuangan perusahaan dan mengurangi jumlah pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Tindakan ini menunjukkan adanya niat jahat dan upaya sistematis untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Selain itu, penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap juga merupakan pelanggaran berat. SPT merupakan dokumen penting yang digunakan oleh DJP untuk menghitung dan memverifikasi kewajiban pajak wajib pajak. Dengan menyampaikan SPT yang tidak akurat, tersangka B telah berupaya untuk menyembunyikan pendapatan sebenarnya dan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Ini merupakan bentuk kecurangan yang jelas dan melanggar hukum.

Bos Perusahaan Didakwa Penggelapan Pajak Rp890 Juta, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Yang paling signifikan adalah penggelapan PPN yang telah dipungut dari konsumen. PPN merupakan pajak tidak langsung yang dipungut dari konsumen dan disetorkan ke negara oleh pelaku usaha. Dengan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, tersangka B telah melakukan penggelapan pajak yang merugikan negara secara langsung. Tindakan ini menunjukkan tingkat keseriusan pelanggaran dan dampaknya yang signifikan terhadap keuangan negara.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, menekankan komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara. "Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara," tegas Sigit. Ia menambahkan bahwa praktik penggunaan faktur pajak fiktif dan penggelapan PPN bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan di antara wajib pajak yang telah taat dan patuh.

Proses penegakan hukum ini, menurut Sigit, merupakan langkah terakhir yang diambil setelah upaya-upaya administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Upaya persuasif dan pendekatan administratif telah dilakukan sebelumnya, namun karena tersangka B tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir.

Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang berniat untuk menghindari kewajiban perpajakan. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan salah satu strategi penting untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Dengan adanya hukuman yang setimpal, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik penggelapan pajak serupa di masa mendatang.

Lebih lanjut, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Ketaatan terhadap peraturan perpajakan bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan negara. Dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap pelaku usaha turut berkontribusi dalam membiayai berbagai program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Proses hukum yang sedang berjalan ini akan menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Publik menantikan proses persidangan dan putusan pengadilan yang adil dan transparan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dan mendorong terciptanya iklim perpajakan yang lebih baik dan berkeadilan di Indonesia. Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas praktik penggelapan pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan pembangunan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *