Nasib Gaji Pegawai Badan Gizi Nasional Menggantung di Ujung Perpres

Jakarta, 10 Mei 2025 – Nasib gaji dan tunjangan kinerja (tukin) ratusan pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) masih terkatung-katung. Ketidakpastian ini disebabkan oleh terhambatnya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hak keuangan seluruh pegawai BGN, termasuk besaran gaji dan tunjangan kinerja mereka. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa proses penyelesaian Perpres tersebut saat ini berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025), Dadan menjelaskan bahwa Perpres yang tengah digodok tersebut bukan hanya mengatur soal gaji, melainkan mencakup seluruh aspek hak keuangan pegawai BGN. “Sudah selesai tadi, sudah langsung diselesaikan oleh Pak Mensesneg. Bukan (hanya) gaji, tapi itu Perpres Hak Keuangan,” tegas Dadan.

Namun, ketika disinggung lebih lanjut mengenai kapan gaji para pegawai BGN akan dicairkan, Dadan kembali menekankan pentingnya menunggu terbitnya Perpres tersebut. “Perpres-nya dulu. Perpres selesai, baru tukinnya. Nanti tanya Pak Mensesneg,” ujarnya singkat, sembari mengalihkan pertanyaan lebih lanjut kepada pihak Kemensesneg.

Pernyataan ini semakin memperkuat kekhawatiran yang telah mengemuka sebelumnya terkait rendahnya penyerapan anggaran belanja pegawai BGN. Seperti yang disampaikan Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025), hingga saat itu, belum satupun pegawai BGN, dari tingkat struktural hingga pelaksana, menerima gaji dan tunjangan kinerja sejak awal bertugas. Kondisi ini menjadi penyebab utama rendahnya realisasi anggaran belanja pegawai BGN.

Dadan memaparkan, BGN pada tahun ini mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 71 triliun. Namun, hingga RDP tersebut digelar, realisasi anggaran baru mencapai Rp 2,38 triliun atau hanya 3,36% dari total pagu anggaran. Lebih memprihatinkan lagi, penyerapan anggaran belanja pegawai hanya mencapai 0,1%, yakni sebesar Rp 386,87 juta dari pagu awal Rp 3,52 triliun.

Nasib Gaji Pegawai Badan Gizi Nasional Menggantung di Ujung Perpres

"Terkait dengan belanja pegawai baru 0,1% perlu ibu/bapak ketahui bahwa seluruh struktural BGN sampai sekarang masih belum menerima gaji," ungkap Dadan dalam RDP tersebut, mengungkapkan fakta pahit yang dihadapi para pegawainya.

Rendahnya penyerapan anggaran ini bukan hanya berdampak pada kesejahteraan para pegawai BGN yang hingga kini belum menerima hak finansialnya, tetapi juga berpotensi menghambat operasional dan program-program strategis BGN dalam upaya peningkatan gizi masyarakat Indonesia. Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran di lembaga yang memiliki peran krusial dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat tersebut.

Situasi ini juga menimbulkan keprihatinan di kalangan anggota Komisi IX DPR RI. RDP tersebut, selain membahas rendahnya penyerapan anggaran, juga menjadi forum untuk mendesak pemerintah, khususnya Kemensesneg, agar segera menyelesaikan dan menerbitkan Perpres terkait hak keuangan pegawai BGN. Anggota Komisi IX mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan secara tuntas dan transparan, sehingga hak-hak para pegawai BGN dapat terpenuhi dan operasional lembaga tersebut dapat berjalan optimal.

Ketidakjelasan mengenai waktu pasti penerbitan Perpres tersebut menimbulkan kecemasan di kalangan pegawai BGN. Mereka menghadapi kesulitan ekonomi akibat belum menerima gaji dan tunjangan kinerja. Kondisi ini berpotensi mengganggu produktivitas kerja dan bahkan mengancam keberlangsungan program-program penting yang dijalankan oleh BGN.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya proses perencanaan dan penganggaran yang lebih matang dan terintegrasi di lembaga pemerintah. Kegagalan dalam memastikan terbitnya Perpres yang mengatur hak keuangan pegawai sebelum masa kerja dimulai menunjukkan adanya celah dalam sistem administrasi dan koordinasi antar lembaga pemerintah.

Ke depan, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penganggaran dan administrasi di BGN dan lembaga pemerintah lainnya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci penting untuk memastikan hak-hak pegawai terpenuhi dan program-program pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien. Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial bagi para pegawai agar mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan optimal.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk senantiasa memprioritaskan kesejahteraan para pegawainya sebagai aset berharga dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan nasional. Keberhasilan program-program pemerintah, termasuk program peningkatan gizi masyarakat, sangat bergantung pada kinerja dan kesejahteraan para pegawainya. Oleh karena itu, penyelesaian masalah gaji dan tunjangan kinerja pegawai BGN harus menjadi prioritas utama dan diselesaikan secepatnya. Harapannya, terbitnya Perpres tersebut dapat segera memberikan solusi atas permasalahan ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola anggaran negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *