Jakarta, 9 Mei 2025 – Pengumuman Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) terkait penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) non-terbuka dan rencana pengalihan pengelolaan aset negara strategis seperti Gelora Bung Karno (GBK) dan kawasan Kemayoran telah memicu berbagai pertanyaan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, yang juga bertindak sebagai Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa instruksi penundaan RUPS BUMN non-terbuka yang dikeluarkan Danantara merupakan bagian integral dari upaya pembenahan menyeluruh terhadap BUMN di bawah koordinasinya. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan strategi terukur untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan BUMN ke depan.
"Substansinya adalah proses pembenahan seluruh BUMN kita saat ini berada di bawah koordinasi Danantara," tegas Prasetyo. Ia menambahkan bahwa penundaan RUPS merupakan langkah yang wajar mengingat proses pembenahan yang sedang berjalan. Melaksanakan RUPS di tengah proses pembenahan, menurutnya, justru akan menimbulkan inefisiensi. Jika RUPS tetap dilakukan dan menghasilkan keputusan-keputusan tertentu, kemungkinan besar keputusan tersebut akan perlu direvisi kembali setelah proses pembenahan selesai. Hal ini akan mengakibatkan pemborosan waktu, energi, dan sumber daya.
"Jadi, jika ada hal-hal rutin di BUMN yang bisa ditunda karena proses paralel pembenahan ini, itu wajar saja. Misalnya, RUPS. Jika proses pembenahan dan evaluasi di Danantara belum selesai, sementara RUPS sudah dilaksanakan dan direksi baru terpilih, maka pembenahan harus dilakukan lagi. Semangatnya seperti itu," jelas Prasetyo.
Penjelasan Mensesneg ini memberikan gambaran lebih detail mengenai alasan di balik keputusan Danantara. Bukan sekadar penundaan sembarangan, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola BUMN. Langkah ini mengindikasikan adanya komitmen kuat untuk melakukan reformasi struktural di sektor BUMN, demi mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain isu penundaan RUPS, Prasetyo juga menanggapi rencana pengalihan pengelolaan GBK dan Kemayoran dari skema Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara ke bawah pengelolaan Danantara. Ia mengakui bahwa selama ini pengelolaan GBK dan Kemayoran melalui skema BLU berjalan relatif lancar. Namun, pemerintah melihat adanya potensi peningkatan yang signifikan.
"Kalau berjalan lancarnya iya, tetapi setelah kita pelajari, kami merasa ada sesuatu yang perlu kita benahi," ungkap Prasetyo. Ia menunjuk pada kurang optimalnya kerja sama bisnis di kedua kawasan tersebut sebagai salah satu hal yang perlu diperbaiki. Hasil audit internal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya potensi peningkatan pendapatan dan efisiensi yang belum tergali secara maksimal.
"Misalnya dari sisi bentuk-bentuk kerja sama bisnis yang menurut hasil analisa kita, dan hasil audit internal BPKP, belum optimal," jelas Prasetyo. Ia berharap bahwa dengan keahlian dan spesialisasi Danantara di bidang bisnis, pengelolaan GBK dan Kemayoran dapat menghasilkan keuntungan yang jauh lebih besar bagi negara. Danantara, menurutnya, memiliki kapabilitas dan profesionalisme yang lebih mumpuni dalam mengelola aset-aset bernilai ekonomi tinggi seperti GBK dan Kemayoran.
"Kita berharap kalau kita serahkan ke Danantara, mereka yang jauh lebih profesional dapat memberikan keuntungan yang jauh lebih besar kepada bangsa dan negara," papar Prasetyo.
Proses pengalihan aset GBK dan Kemayoran dari BLU ke bawah naungan BUMN yang dikelola Danantara saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah akan memastikan proses tersebut berjalan transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara demi kepentingan publik dan pembangunan nasional.
Kesimpulannya, pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai alasan di balik keputusan Danantara. Penundaan RUPS dan pengalihan pengelolaan GBK-Kemayoran merupakan bagian dari strategi terukur pemerintah untuk meningkatkan kinerja BUMN dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan peningkatan efisiensi, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengalihan aset ini menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.