Jakarta, 9 Mei 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun. Hingga 28 April 2025, tercatat enam perusahaan asuransi dan reasuransi, serta sebelas dana pensiun (dapen) masuk dalam kategori pengawasan khusus. Langkah ini, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual menjelaskan bahwa pengawasan khusus ini bertujuan untuk mendorong perbaikan kondisi keuangan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut. "Pengawasan khusus ini ditujukan kepada enam perusahaan asuransi dan reasuransi, serta sebelas dana pensiun," tegas Ogi. "Harapannya, langkah ini akan memacu perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun," tambahnya.
Ogi menekankan pentingnya langkah ini sebagai upaya proaktif dalam menjaga stabilitas dan kesehatan industri keuangan non-bank. Pengawasan khusus ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan strategi untuk mencegah potensi krisis dan melindungi kepentingan publik. OJK akan memantau secara ketat kinerja keuangan, tata kelola, dan kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap peraturan yang berlaku. Hasil pengawasan akan dievaluasi secara berkala, dan tindakan korektif akan diambil jika diperlukan.
Meskipun terdapat perusahaan yang masuk pengawasan khusus, OJK juga menyampaikan perkembangan positif di sektor asuransi. Hingga akhir Maret 2025, sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi syarat minimum ekuitas. Angka ini menunjukkan peningkatan tiga perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya. OJK menargetkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi dapat memenuhi syarat minimum ekuitas pada tahap pertama di tahun 2026. Keberhasilan ini menunjukkan upaya berkelanjutan industri asuransi dalam memperkuat fondasi keuangannya.
Lebih lanjut, Ogi memaparkan data terkini mengenai aset industri asuransi. Secara keseluruhan, aset industri asuransi hingga Maret 2025 mengalami pertumbuhan 1,49% year on year (yoy), mencapai angka Rp 1.145,63 triliun. Rinciannya, aset asuransi komersial mencapai Rp 925,31 triliun, meningkat 1,8% yoy, sementara aset asuransi non-komersial mencapai Rp 220,26 triliun. Pertumbuhan aset ini menunjukkan kinerja yang relatif stabil di tengah dinamika ekonomi global.
Sementara itu, sektor dana pensiun juga menunjukkan pertumbuhan positif. Total aset dana pensiun hingga Maret 2025 mencapai Rp 1.524,92 triliun, meningkat 6,15% yoy. Pertumbuhan ini didorong oleh kinerja baik program pensiun wajib dan sukarela. Aset program pensiun wajib mencapai Rp 1.141,79 triliun, tumbuh 7,46% yoy, sementara aset program pensiun sukarela mencapai Rp 383,13 triliun, tumbuh 2,43% yoy. Pertumbuhan aset dana pensiun ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pensiun dan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang.
Meskipun data menunjukkan pertumbuhan positif di sektor asuransi dan dana pensiun, keberadaan enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta sebelas dana pensiun dalam pengawasan khusus menjadi catatan penting. Hal ini menyoroti perlunya kewaspadaan dan langkah-langkah proaktif untuk memastikan kesehatan dan stabilitas sektor keuangan non-bank secara keseluruhan. OJK akan terus melakukan pengawasan yang ketat dan memberikan dukungan bagi perusahaan yang membutuhkan pembenahan.
Pengawasan khusus ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi dan dana pensiun. OJK mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, memperkuat manajemen risiko, dan meningkatkan layanan kepada pemegang polis dan peserta dana pensiun. Hal ini akan membangun kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia.
Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan industri asuransi dan dana pensiun secara ketat. Langkah-langkah pengawasan yang komprehensif dan proaktif akan terus dilakukan untuk mencegah potensi masalah dan melindungi kepentingan konsumen. OJK juga akan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk industri asuransi dan dana pensiun sendiri, untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan keberhasilan upaya pembinaan dan pengawasan ini.
Data yang disampaikan OJK menunjukkan gambaran yang kompleks. Di satu sisi, terdapat pertumbuhan positif dalam aset industri asuransi dan dana pensiun, menandakan kinerja yang relatif baik. Namun, di sisi lain, keberadaan perusahaan-perusahaan yang masuk pengawasan khusus mengingatkan akan pentingnya kewaspadaan dan langkah-langkah proaktif dalam menjaga kesehatan dan stabilitas sektor ini. OJK berharap dengan pengawasan yang lebih intensif, perusahaan-perusahaan yang masuk pengawasan khusus dapat segera memperbaiki kondisi keuangannya dan kembali beroperasi secara sehat dan berkelanjutan, demi melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun. Keberhasilan upaya ini akan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan.