Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tetap untuk Triwulan II 2025: Jaga Daya Beli dan Daya Saing Nasional

Jakarta, 3 Mei 2025 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan kebijakan penetapan tarif listrik untuk periode April-Juni 2025 (Triwulan II 2025). Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan pasar, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik yang berlaku pada Triwulan I 2025, baik untuk pelanggan non-subsidi maupun subsidi. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan utama untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meredam dampak potensi kenaikan harga yang dipicu oleh fluktuasi parameter ekonomi makro. "Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," tegas Menteri Bahlil.

Keputusan ini bertolak belakang dengan proyeksi awal yang menunjukkan potensi kenaikan tarif listrik berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro periode November 2024 hingga Januari 2025. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebenarnya mengatur penyesuaian tarif tiga bulanan bagi pelanggan non-subsidi, dengan acuan pada perubahan realisasi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah memilih untuk mengesampingkan mekanisme tersebut untuk periode ini, menunjukkan prioritas yang lebih tinggi pada stabilitas ekonomi domestik.

Pemerintah menyadari bahwa kenaikan tarif listrik dapat memberikan beban tambahan bagi masyarakat dan sektor usaha, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang masih belum sepenuhnya pulih. Oleh karena itu, kebijakan mempertahankan tarif listrik ini dinilai sebagai langkah pro-rakyat dan pro-bisnis yang bertujuan untuk melindungi daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tidak hanya pelanggan non-subsidi yang merasakan manfaat dari kebijakan ini. Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif listrik yang sama dengan periode sebelumnya, dengan tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah. Golongan pelanggan bersubsidi ini mencakup masyarakat kurang mampu, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak kenaikan harga.

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tetap untuk Triwulan II 2025: Jaga Daya Beli dan Daya Saing Nasional

Meskipun keputusan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap keuangan PT PLN (Persero). Perusahaan listrik negara tersebut selama ini mengandalkan penyesuaian tarif untuk menutupi biaya operasional dan investasi. Pemerintah belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme kompensasi yang akan diberikan kepada PLN untuk menutupi potensi kerugian akibat kebijakan ini. Kemungkinan besar, pemerintah akan mengalokasikan anggaran subsidi tambahan untuk menutupi selisih antara biaya operasional dan pendapatan PLN. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan keberlanjutan operasional PLN dan keberhasilan program kelistrikan nasional.

Berikut rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang tetap berlaku selama Triwulan II 2025:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik ini patut diapresiasi sebagai langkah yang responsif terhadap kondisi ekonomi terkini. Namun, pemerintah perlu terus memantau perkembangan ekonomi makro dan mempersiapkan strategi yang komprehensif untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini dan menjaga stabilitas sektor kelistrikan nasional dalam jangka panjang. Transparansi dalam mekanisme kompensasi kepada PLN juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan keuangan negara yang baik. Ke depannya, perlu dikaji ulang mekanisme penyesuaian tarif listrik agar lebih responsif terhadap fluktuasi ekonomi, namun tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan daya saing nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *