Jakarta, 1 Mei 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koperasi dan UKM tengah gencar mendorong pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Program ini mendapat suntikan dana signifikan berupa pinjaman sebesar Rp4-5 miliar per koperasi dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Besaran pinjaman tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Kopdes dan akan disalurkan setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan yang ketat dari pihak perbankan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan mekanisme penyaluran dana tersebut usai memimpin rapat koordinasi terbatas di kantornya. "Dana Kopdes Merah Putih ini berupa pinjaman dari Himbara, dengan plafon Rp4-5 miliar per koperasi, tergantung kebutuhan. Pencairannya akan dilakukan setelah Kopdes resmi terbentuk, memiliki badan hukum, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Himbara," ujar Zulhas.
Zulhas menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut. Proses pengajuan pinjaman tidak semata-mata berdasarkan permohonan, tetapi juga memerlukan bukti-bukti konkret terkait rencana penggunaan dana. "Kalau sudah ada gudang, kantor, atau rencana branding, dan membutuhkan dana untuk misalnya menjadi agen pupuk, mereka harus menunjukkan bukti, seperti Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan rincian kebutuhan dana. Setelah diverifikasi, barulah dana akan dicairkan," jelasnya.
Target pembentukan Kopdes Merah Putih sendiri cukup ambisius. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, sudah terbentuk sekitar 5.200 Kopdes Merah Putih, menunjukkan progres yang signifikan, namun masih memerlukan percepatan untuk mencapai target nasional.
Mekanisme penjaminan pinjaman ini menjadi poin krusial dalam program tersebut. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi penjamin bagi Himbara. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir risiko kredit macet.
"APBN bertindak sebagai penjamin. Jika terjadi kredit macet, maka dana desa akan dipotong untuk menutupi kerugian. Ini mirip seperti jaminan gaji saat mengajukan pinjaman. Jika Anda gagal membayar cicilan handphone, misalnya, gaji Anda akan dipotong. Logikanya sama," terang Budi Arie saat ditemui di kantor Kemenko Pangan.
Sistem penjaminan ini, menurut Budi Arie, merupakan langkah strategis untuk mengurangi beban risiko bagi perbankan dan sekaligus mendorong partisipasi perbankan dalam pembiayaan koperasi. Dengan adanya jaminan APBN, Himbara dapat lebih percaya diri dalam menyalurkan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih, meskipun resiko kredit macet tetap ada.
Namun, penyaluran dana tidak semata-mata bergantung pada jaminan APBN. Himbara juga akan melakukan seleksi yang ketat terhadap calon penerima pinjaman. Beberapa kriteria penting yang akan dipertimbangkan meliputi kualitas kepengurusan koperasi.
"Himbara akan melihat kelayakan pengurus koperasi. Mereka harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk bebas dari sanksi hukum minimal selama lima tahun. Jika pengurusnya bermasalah, maka risiko kredit macet akan meningkat," tambah Budi Arie.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan mengenai suku bunga pinjaman yang akan diterapkan. Pinjaman ini akan diberikan dengan bunga subsidi dan tenor yang relatif panjang, yaitu 10 tahun. "Ada skema khusus, dengan tenor 10 tahun dan bunga subsidi. Ini untuk meringankan beban Kopdes dalam mengembalikan pinjaman," jelasnya.
Program Kopdes Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian di desa dan kelurahan. Dengan akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau, diharapkan Kopdes dapat berkembang dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada beberapa faktor kunci, diantaranya:
- Kualitas Pengurus Koperasi: Pengurus yang profesional, transparan, dan akuntabel sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana yang baik dan mencegah kredit macet.
- Tata Kelola Koperasi yang Baik: Penerapan prinsip-prinsip tata kelola koperasi yang baik (Good Cooperative Governance) sangat penting untuk menjaga keberlanjutan koperasi.
- Pemantauan dan Evaluasi yang Efektif: Pemantauan dan evaluasi yang ketat diperlukan untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan dan program berjalan sesuai rencana.
- Keterlibatan Masyarakat: Keberhasilan program ini juga bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan Kopdes Merah Putih.
Program ini, meskipun menawarkan potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, juga menyimpan tantangan. Risiko kredit macet tetap ada, dan pengawasan yang ketat serta transparansi dalam pengelolaan dana menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pengawasan dan evaluasi berjalan efektif untuk meminimalisir risiko dan memastikan dana tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada suntikan dana, tetapi juga pada komitmen dan kapasitas pengelola koperasi serta dukungan dari pemerintah daerah.