Muhammadiyah Ubah BPR Konvensional Menjadi Syariah: OJK Tegaskan Belum Terima Permohonan Pendirian Bank Baru

Jakarta, 28 April 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait rencana pengembangan sektor perbankan oleh Muhammadiyah. Beredar kabar mengenai rencana pendirian bank baru oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tersebut. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPB) OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa hingga saat ini OJK belum menerima permohonan pendirian bank baru dari Muhammadiyah. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang ramai di media massa beberapa waktu terakhir.

Fokus pengawasan OJK saat ini tertuju pada permohonan perubahan kegiatan usaha dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Muhammadiyah yang akan dikonversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). "Yang kami terima adalah permohonan perubahan kegiatan usaha BPR milik Muhammadiyah menjadi BPRS, bukan permohonan pendirian bank baru," tegas Dian dalam keterangan resminya pada Senin (28/4/2025). Pernyataan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman publik terkait rencana ekspansi perbankan Muhammadiyah.

Proses konversi BPR konvensional menjadi BPRS ini, menurut Dian, memerlukan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh pihak Muhammadiyah selaku pemilik dan pengelola BPR tersebut. OJK, sebagai regulator, telah melakukan koordinasi intensif dengan direksi dan pemilik BPR untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi. Proses ini mencakup aspek legalitas, permodalan, hingga kesiapan operasional. Ketelitian dalam proses ini menjadi penting untuk memastikan kelancaran operasional BPRS ke depannya dan melindungi kepentingan nasabah.

Lebih lanjut, Dian menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam mendukung operasional BPRS. "OJK meminta BPR untuk mempersiapkan SDM yang dibutuhkan, baik di level direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, hingga pegawai operasional," imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya fokus pada aspek legal dan finansial, tetapi juga memperhatikan aspek kualitas SDM yang menjadi kunci keberhasilan sebuah lembaga keuangan syariah. Kesiapan SDM yang kompeten dan memahami prinsip-prinsip syariah menjadi krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap BPRS yang akan beroperasi.

Pernyataan OJK ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait rencana Muhammadiyah untuk mengakuisisi KB Bukopin Syariah. Sebelumnya, beredar kabar bahwa Muhammadiyah berminat untuk mengambil alih kepemilikan KB Bukopin Syariah. Namun, Dian secara tegas membantah informasi tersebut.

Muhammadiyah Ubah BPR Konvensional Menjadi Syariah: OJK Tegaskan Belum Terima Permohonan Pendirian Bank Baru

"OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah," tegas Dian dalam keterangan terpisah pada Senin, 15 Juli 2024. Pernyataan ini memberikan kepastian hukum dan menepis rumor yang beredar di publik. Ketiadaan permohonan resmi dari Muhammadiyah terkait akuisisi KB Bukopin Syariah menunjukkan bahwa rencana tersebut, hingga saat ini, belum masuk dalam agenda resmi OJK.

Perbedaan antara permohonan perubahan usaha BPR menjadi BPRS dan permohonan akuisisi bank syariah merupakan hal yang perlu ditekankan. Perubahan usaha BPR menjadi BPRS merupakan proses internal yang dilakukan oleh pemilik BPR, sementara akuisisi merupakan proses pengambilalihan kepemilikan satu entitas oleh entitas lain. Kedua proses ini memiliki mekanisme dan persyaratan yang berbeda, dan OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Proses konversi BPR menjadi BPRS ini membutuhkan waktu dan tahapan yang terukur. OJK akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perbankan syariah yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah. OJK juga akan memastikan bahwa BPRS yang baru beroperasi memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan, termasuk aspek tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko yang efektif.

Kehadiran BPRS yang dikelola oleh Muhammadiyah, jika proses konversi berjalan lancar, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam pengembangan sektor keuangan syariah. Muhammadiyah, sebagai ormas Islam yang besar dan berpengaruh, memiliki potensi untuk mengembangkan BPRS yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan semua aspek, mulai dari permodalan, SDM, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

OJK, sebagai regulator, memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan proses konversi BPR menjadi BPRS berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi kunci keberhasilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah di Indonesia. Dengan demikian, klarifikasi OJK ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada publik mengenai rencana pengembangan sektor perbankan oleh Muhammadiyah dan sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional. Proses pengawasan yang ketat dan transparan akan memastikan bahwa setiap lembaga keuangan, termasuk BPRS, beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi. Ke depan, publik dapat berharap informasi yang lebih akurat dan terverifikasi dari OJK terkait perkembangan rencana pengembangan perbankan oleh Muhammadiyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *