Jakarta, 25 April 2025 – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025. Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 yang sebelumnya membentuk Satgas tersebut di era Presiden Joko Widodo. Pembubaran ini, menurut Kementerian PUPR, didorong oleh penolakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendanai kelanjutan operasional Satgas dan operasional Otorita IKN yang kini telah berjalan normal.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah, menjelaskan bahwa keputusan pembubaran diambil setelah adanya komunikasi intensif dengan Kemenkeu. "Kita komunikasi secara administratif dengan Kementerian Keuangan, dan Keuangan menolak. Artinya, terlihat tidak perlu lagi keberadaan Satgas ini. Ya sudah, kita bubarkan karena tidak bisa dieksekusi," tegas Zainal saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.
Zainal menekankan bahwa pembentukan dan operasional sebuah Satgas membutuhkan berbagai dukungan, terutama pendanaan yang signifikan. "Untuk membentuk Satgas itu kan macam-macam, duitnya, macam-macam kan itu," ujarnya, menjelaskan kompleksitas dukungan yang dibutuhkan. Ia menambahkan bahwa faktor utama pembubaran Satgas adalah beroperasinya Otorita IKN secara normal. "Trigger utamanya adalah Otorita sudah bekerja normal. Dulu Satgas dibentuk karena masing-masing Ditjen membangun secara terpisah, sehingga ada usulan untuk membentuk Satgas untuk mengkoordinasikan pembangunan," jelas Zainal.
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa sebagian besar pimpinan Satgas sebelumnya telah berpindah tugas ke Otorita IKN. Beberapa di antaranya adalah Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, dan Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan Otorita IKN, Imam Santoso Ernawi. Perpindahan personel kunci ini semakin memperkuat alasan pembubaran Satgas, mengingat fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan telah terintegrasi dalam struktur Otorita IKN.
Pembubaran Satgas ini menandai babak baru dalam pembangunan IKN. Dibentuk pada tahun 2021 di bawah kepemimpinan Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono, Satgas Pembangunan IKN berperan penting dalam mengkoordinasikan berbagai proyek infrastruktur di tahap awal pembangunan IKN. Namun, dengan berjalannya waktu dan semakin matangnya struktur Otorita IKN, peran Satgas dinilai telah berkurang signifikan. Keputusan Kemenkeu untuk tidak mendanai kelanjutan operasional Satgas menjadi faktor penentu dalam proses pembubaran ini. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan matang dari sisi efisiensi anggaran dan optimalisasi kinerja pemerintahan dalam pembangunan IKN.
Migrasi Bertahap Pegawai BIN ke IKN Dimulai Juni 2025
Di tengah dinamika pembubaran Satgas IKN, kabar lain datang dari rencana perpindahan bertahap pegawai Badan Intelijen Negara (BIN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat mendampingi Wakil Kepala BIN, Komjen Pol (Purn) Imam Sugianto, dalam kunjungan peninjauan ke area perkantoran dan hunian yang disiapkan untuk pegawai BIN di IKN.
Basuki menjelaskan bahwa hunian untuk pegawai BIN, khususnya Rusun BIN, ditargetkan siap digunakan pada 1 Juni 2025. "Untuk Rusun, nanti bisa dilanjutkan koordinasi dengan tim kami untuk menyiapkan hunian supaya nanti 1 Juni (2025) sudah masuk," ujar Basuki. Kunjungan Basuki dan Imam Sugianto merupakan bagian dari persiapan akhir sebelum dimulainya perpindahan bertahap pegawai BIN. Keduanya melakukan peninjauan langsung ke sejumlah area, memastikan kesiapan infrastruktur pendukung untuk menunjang operasional BIN di IKN.
Rencana perpindahan bertahap pegawai BIN ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan yang berfungsi penuh. Kehadiran lembaga intelijen seperti BIN di IKN akan semakin memperkuat keamanan dan stabilitas di ibu kota baru. Pemilihan Juni 2025 sebagai awal perpindahan bertahap menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan terukur, memastikan proses transisi berjalan lancar dan minim kendala. Kesiapan hunian yang ditargetkan rampung pada 1 Juni 2025 menunjukkan komitmen Otorita IKN dalam menyediakan fasilitas yang memadai bagi para pegawai yang akan bertugas di IKN.
Secara keseluruhan, baik pembubaran Satgas Pembangunan IKN maupun rencana perpindahan bertahap pegawai BIN ke IKN, mencerminkan dinamika pembangunan IKN yang terus berlanjut. Pembubaran Satgas menunjukkan efisiensi dan optimalisasi kinerja pemerintahan, sementara perpindahan pegawai BIN menandai semakin lengkapnya infrastruktur dan fungsi pemerintahan di IKN. Kedua peristiwa ini menjadi bagian dari proses panjang dan kompleks dalam membangun IKN sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian masa depan Indonesia. Keberhasilan pembangunan IKN akan bergantung pada sinergi dan koordinasi yang optimal antar kementerian dan lembaga, serta komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ambisius ini. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan menjadi fokus perhatian publik dalam menyaksikan terwujudnya IKN sebagai kota masa depan Indonesia.