Penumpang Berhak atas Kompensasi Keterlambatan Penerbangan: Aturan dan Rinciannya

Jakarta, 27 April 2025 – Kekecewaan akibat keterlambatan penerbangan (delay) kini sedikit terobati dengan adanya regulasi yang menjamin hak penumpang atas kompensasi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud) menegaskan, maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi kepada penumpang jika keterlambatan disebabkan oleh faktor internal manajemen maskapai atau Non-Teknis Operasional (NTO). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.

Penjelasan resmi dari Ditjen Hubud melalui akun Instagram @djpu_151 pada Jumat (25/4/2025) menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak penumpang. Kompensasi delay hanya berlaku jika keterlambatan disebabkan oleh faktor internal maskapai atau NTO, bukan karena faktor eksternal seperti kondisi cuaca buruk atau kendala teknis di luar kendali maskapai. Perlu ditekankan bahwa kejelasan penyebab keterlambatan menjadi kunci utama dalam menentukan klaim kompensasi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 secara rinci mengatur besaran dan jenis kompensasi yang diberikan berdasarkan durasi keterlambatan. Berikut penjelasan detailnya:

Skala Kompensasi Keterlambatan Penerbangan Berdasarkan Durasi:

Sistem kompensasi yang diterapkan bersifat bertahap dan proporsional terhadap durasi keterlambatan. Semakin lama keterlambatan, semakin besar pula kompensasi yang diterima penumpang. Berikut rinciannya:

Penumpang Berhak atas Kompensasi Keterlambatan Penerbangan: Aturan dan Rinciannya

  • Kategori 1: Keterlambatan 30-60 Menit: Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan. Jenis minuman yang disediakan diserahkan kepada kebijakan maskapai, namun harus memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang berlaku. Kompensasi ini merupakan bentuk pelayanan minimal untuk meringankan ketidaknyamanan penumpang akibat keterlambatan.

  • Kategori 2: Keterlambatan 61-120 Menit: Selain minuman ringan, penumpang juga berhak mendapatkan makanan ringan (snack box). Kombinasi minuman dan snack box diharapkan mampu mengatasi rasa lapar dan dahaga penumpang selama menunggu keberangkatan. Kualitas makanan dan minuman harus tetap diprioritaskan untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan penumpang.

  • Kategori 3: Keterlambatan 121-180 Menit: Pada kategori ini, kompensasi ditingkatkan menjadi minuman dan makanan berat (heavy meal). Keterlambatan yang signifikan ini menuntut maskapai untuk memberikan kompensasi yang lebih memadai, mengingat penumpang telah mengalami penundaan waktu yang cukup lama dan berpotensi mengganggu jadwal kegiatan mereka.

  • Kategori 4: Keterlambatan 181-240 Menit: Kompensasi pada kategori ini mencakup minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal). Kombinasi makanan yang lebih lengkap ini bertujuan untuk memberikan kepuasan dan kenyamanan maksimal kepada penumpang yang telah mengalami keterlambatan yang sangat signifikan.

  • Kategori 5: Keterlambatan Lebih dari 240 Menit: Keterlambatan yang melebihi empat jam ini berhak mendapatkan ganti rugi finansial sebesar Rp 300.000,- per penumpang. Besaran ganti rugi ini diharapkan dapat meringankan kerugian yang mungkin dialami penumpang akibat keterlambatan yang ekstrim, seperti kehilangan kesempatan bisnis atau kegiatan penting lainnya.

  • Kategori 6: Pembatalan Penerbangan: Dalam kasus pembatalan penerbangan, maskapai wajib menawarkan dua opsi kepada penumpang: pertama, pengalihan penerbangan ke jadwal berikutnya yang tersedia; kedua, pengembalian seluruh biaya tiket (refund) secara penuh. Opsi ini memberikan fleksibilitas kepada penumpang untuk memilih solusi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan rencana perjalanan mereka.

Mekanisme Klaim Kompensasi:

Meskipun regulasi telah jelas, proses klaim kompensasi masih membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Penumpang disarankan untuk segera menghubungi petugas maskapai di bandara untuk melaporkan keterlambatan dan mengajukan klaim kompensasi. Sebagai bukti, penumpang perlu menyimpan tiket pesawat, boarding pass, dan bukti-bukti lain yang dapat mendukung klaim mereka. Dokumentasi yang lengkap akan mempermudah proses klaim dan menghindari potensi penolakan.

Peran Pengawasan dan Perlindungan Konsumen:

Ditjen Hubud memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan peraturan ini dan melindungi hak-hak konsumen. Penumpang yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Ditjen Hubud melalui saluran resmi yang tersedia. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diinvestigasi untuk memastikan maskapai penerbangan mematuhi regulasi yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak-hak konsumen penerbangan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *