Jakarta, 24 April 2025 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah bersiap memasuki era baru penyelesaian sengketa konsumen dengan meluncurkan sistem Online Dispute Resolution (ODR). Sistem daring ini diproyeksikan akan diluncurkan tahun ini dan menjanjikan solusi yang lebih efisien dan mudah diakses bagi konsumen yang mengalami permasalahan dengan pelaku usaha. Inisiatif ini merupakan jawaban atas tantangan perkembangan pesat perdagangan elektronik (e-commerce) dan keterbatasan kapasitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada saat ini.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa saat ini situs ODR tengah dalam tahap integrasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Proses integrasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan sistem berjalan dengan optimal dan terintegrasi dengan infrastruktur digital nasional. Kehadiran ODR, menurut Moga, merupakan upaya proaktif Kemendag untuk mempermudah konsumen dalam melaporkan dan menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha, khususnya di era digital yang semakin kompleks.
Lebih lanjut, Moga menekankan bahwa implementasi ODR akan dipayungi secara hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). "Saat ini, UU PK belum mengatur penyelesaian sengketa secara online. Oleh karena itu, ODR akan diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU PK," tegas Moga saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Pernyataan ini disampaikan Moga seusai mengikuti Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Tentang Perlindungan Konsumen bersama Komisi VI DPR RI.
Munculnya kebutuhan akan sistem ODR, menurut Moga, didorong oleh realitas perkembangan e-commerce yang semakin masif. Transaksi perdagangan online yang menghubungkan konsumen dan pelaku usaha di berbagai lokasi geografis menuntut mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih praktis dan efisien. Sistem konvensional yang mengharuskan pertemuan fisik antara konsumen dan pelaku usaha dinilai tidak lagi efektif dan efisien dalam konteks perdagangan modern.
"Dengan ODR, kita dapat mengatasi keterbatasan BPSK dalam melayani penyelesaian sengketa. Keterbatasan tersebut meliputi jumlah BPSK, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM)," jelas Moga. Ia menambahkan bahwa platform ODR akan memberikan akses yang lebih mudah dan luas bagi konsumen dan pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa secara online, tanpa harus terbebani oleh kendala geografis dan keterbatasan waktu.
Sistem ODR yang dirancang Kemendag memiliki mekanisme yang relatif sederhana. Konsumen dapat mengajukan pengaduan secara online melalui platform ODR. Selanjutnya, sistem akan memfasilitasi negosiasi langsung antara konsumen dan pelaku usaha. Jika negosiasi tidak membuahkan hasil, sengketa akan dilimpahkan ke BPSK untuk dimediasi dan diputuskan melalui sistem ODR. Seluruh proses pengaduan dan penyelesaian sengketa akan tercatat secara terintegrasi dalam sebuah bank data, yang memungkinkan pemantauan dan evaluasi yang lebih efektif.
Moga juga mengungkapkan rencana ambisius untuk membentuk jaringan ODR ASEAN. Kerjasama regional ini bertujuan untuk mengintegrasikan sistem ODR nasional di negara-negara anggota ASEAN. Saat ini, baru tiga negara ASEAN yang telah memiliki sistem ODR, yaitu Filipina, Thailand, dan Vietnam. Integrasi sistem ODR ASEAN diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen di tingkat regional dan memfasilitasi penyelesaian sengketa lintas batas.
Proses pengembangan sistem ODR telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Pada tahun 2024, Kemendag telah mulai membangun sistem ODR dan menargetkan implementasi penuh pada tahun 2025. "Ke depan, kami berharap sistem ODR dapat terintegrasi dengan situs pengaduan konsumen yang ada di kementerian/lembaga terkait," tambah Moga. Integrasi ini akan menciptakan ekosistem pengaduan konsumen yang lebih terpadu dan efisien.
Peluncuran sistem ODR ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan konsumen di era digital. Sistem ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi konsumen yang mengalami sengketa dengan pelaku usaha. Dengan demikian, ODR tidak hanya meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa, tetapi juga memperkuat kepercayaan konsumen terhadap perdagangan online dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan. Keberhasilan implementasi ODR di Indonesia juga berpotensi menjadi model bagi negara-negara lain di kawasan ASEAN dan bahkan dunia dalam membangun sistem penyelesaian sengketa konsumen yang modern dan efektif. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan transparan.