Jakarta, 23 April 2025 – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (nama dalam berita asli adalah Dudy Purwagandhi, namun informasi ini kemungkinan keliru dan nama yang benar adalah Budi Karya Sumadi) memberikan klarifikasi terkait kemacetan parah yang melanda Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu. Ia tegas membantah adanya hubungan antara kemacetan tersebut dengan kebijakan pembatasan kendaraan truk yang diterapkan selama masa Angkutan Lebaran 2025. Pernyataan ini disampaikan Menhub usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI untuk membahas evaluasi Angkutan Lebaran 2025.
Menhub Budi Karya Sumadi, yang mengaku telah meninjau langsung lokasi kemacetan, menekankan perbedaan waktu antara berakhirnya pembatasan dan munculnya kemacetan sebagai bukti ketidakberkaitan kedua peristiwa tersebut. “Setelah saya meninjau lokasi, jelas terlihat bahwa tidak ada korelasi antara kemacetan di Tanjung Priok dengan kebijakan pembatasan kendaraan selama Lebaran,” tegasnya di Senayan, Jakarta.
Ia merinci, kebijakan pembatasan kendaraan truk berakhir pada 8 April 2025, meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan relaksasi sejak 7 April. Kemacetan parah, menurut Menhub, baru terjadi pada 17 April 2025. “Jeda waktu antara berakhirnya pembatasan dan munculnya kemacetan cukup signifikan, yakni sekitar seminggu. Ini menunjukkan bahwa kedua peristiwa tersebut tidak saling berkaitan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menhub menjelaskan bahwa kemacetan tidak terjadi secara merata di seluruh terminal Pelabuhan Tanjung Priok. Kemacetan terkonsentrasi di satu terminal saja, yaitu New Priok Container Terminal One (NPCT1). Fenomena ini, menurut Menhub, mengindikasikan adanya permasalahan internal pengelolaan terminal, bukan dampak dari kebijakan pembatasan truk.
Investigasi di lapangan, kata Menhub, mengungkap adanya pelanggaran kapasitas operasional oleh pengelola terminal NPCT1. “Terdapat satu pengelola terminal yang terbukti melanggar batas kapasitas normal. Kapasitas normal seharusnya sekitar 65%, namun pada saat kejadian, kapasitas jauh melampaui angka tersebut,” ungkap Menhub. Kondisi ini menyebabkan penumpukan kontainer dan berujung pada kemacetan lalu lintas di sekitar pelabuhan.
Menhub Budi Karya Sumadi tidak menampik kemungkinan adanya sanksi terhadap pengelola terminal yang terbukti melanggar aturan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo selaku induk perusahaan. “Harapan kami, kejadian serupa tidak terulang lagi. Kami menekankan pentingnya pengelola terminal untuk tidak memaksakan kapasitas di atas ambang batas normal. Dengan demikian, arus keluar-masuk kendaraan pengangkut kontainer dapat terkendali dan mencegah terjadinya penumpukan yang berujung pada kemacetan,” ujarnya.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya manajemen operasional yang efisien dan terintegrasi di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemacetan yang terjadi tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi akibat terganggunya distribusi barang, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkrit dan terukur untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Perlu ditekankan bahwa peran Pelindo sebagai induk perusahaan sangat krusial dalam mengawasi dan memastikan seluruh anak perusahaannya beroperasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku. Pelindo perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen operasional di seluruh terminal di bawah naungannya, termasuk mekanisme pengawasan dan pengendalian kapasitas. Sistem monitoring real-time yang akurat dan transparan juga perlu diimplementasikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kapasitas dan penumpukan kontainer.
Selain itu, koordinasi yang lebih intensif antara Pelindo, Kemenhub, dan instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Sistem informasi yang terintegrasi dapat membantu dalam mengantisipasi dan mengatasi potensi kemacetan sebelum terjadi. Hal ini termasuk sistem prediksi lalu lintas kontainer dan sistem peringatan dini untuk mencegah penumpukan di atas kapasitas.
Kejadian kemacetan di Tanjung Priok ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait. Perbaikan sistem manajemen operasional, penegakan hukum yang tegas, dan koordinasi yang lebih baik merupakan kunci untuk menciptakan sistem transportasi laut yang efisien dan handal di Indonesia. Ke depannya, diperlukan komitmen bersama dari semua stakeholder untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok, sebagai salah satu pintu gerbang ekonomi nasional. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pelabuhan juga perlu ditingkatkan untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan efisiensi operasional. Investigasi yang menyeluruh dan transparan atas kejadian ini perlu dilakukan untuk mengungkap akar permasalahan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Hal ini termasuk peninjauan ulang SOP, sistem pengawasan, dan mekanisme penegakan hukum yang ada.