Kemenperin Bantah Adanya Deregulasi TKDN ICT: Regulasi Belum Ada, Klaim Relaksasi Menyesatkan

Jakarta, 22 April 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah keras adanya rencana deregulasi terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor Information and Communication Technology (ICT). Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi TKDN yang khusus mengatur sektor ICT. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas kabar yang beredar mengenai tawaran relaksasi TKDN ICT kepada Amerika Serikat (AS) dalam negosiasi tarif resiprokal yang dipicu oleh kebijakan Presiden Donald Trump.

Febri menjelaskan bahwa regulasi TKDN yang berlaku saat ini hanya mencakup produk manufaktur akhir yang dibeli melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terkait produk elektronik, kebijakan TKDN hanya berlaku untuk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, dan bertujuan untuk mengatur peredarannya di pasar domestik, terutama penjualan kepada konsumen rumah tangga dan swasta.

"Tidak ada regulasi TKDN ICT. Oleh karena itu, wacana deregulasi TKDN ICT menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin suatu regulasi yang belum ada bisa dideregulasi? Mungkin maksudnya adalah untuk menciptakan kebijakan TKDN baru untuk sektor ICT, mirip dengan kebijakan TKDN HKT, untuk memfasilitasi empat perusahaan Amerika," tegas Febri dalam keterangan tertulisnya.

Kabar rencana relaksasi TKDN ICT muncul setelah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memasukkan isu ini dalam negosiasi dengan pemerintah AS. Tujuannya, menurut informasi yang beredar, adalah untuk memuluskan jalan bagi empat perusahaan raksasa AS – Apple Inc., General Electric (GE), Oracle, dan Microsoft – untuk beroperasi di Indonesia. Namun, Kemenperin membantah adanya keluhan dari keempat perusahaan tersebut terkait dengan TKDN.

"Sampai saat ini, Kemenperin belum pernah menerima keluhan dari keempat perusahaan Amerika tersebut terkait dengan TKDN ICT. Begitu pula dari pemerintah dan BUMN, tidak ada laporan mengenai kendala terkait pengadaan server berdasarkan regulasi TKDN," ungkap Febri.

Kemenperin Bantah Adanya Deregulasi TKDN ICT: Regulasi Belum Ada, Klaim Relaksasi Menyesatkan

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa kebutuhan server untuk data center di Indonesia, baik yang dibeli pemerintah maupun swasta, selama ini dipenuhi melalui impor dan tidak memerlukan regulasi TKDN karena industri dalam negeri belum mampu memproduksi server tersebut. Ia juga menyinggung kasus Apple Inc., yang justru mengajukan usulan skema riset dan inovasi dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 untuk memenuhi persyaratan TKDN bagi produk smartphone-nya.

"Apple Inc., misalnya, tidak pernah mengeluhkan kebijakan TKDN HKT. Justru mereka yang mengajukan skema 3, inovasi dan penelitian, untuk mencapai ambang batas TKDN. Kami memfasilitasi permintaan tersebut dengan memasukkannya ke dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017. Mereka juga meyakinkan kami bahwa mereka belum mampu membangun fasilitas produksi smartphone dalam waktu tiga tahun di Indonesia. Ini menunjukkan fleksibilitas kebijakan TKDN," jelas Febri.

Febri menekankan bahwa Kemenperin selalu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait evaluasi kebijakan TKDN. Kemenperin terbuka terhadap masukan dan kritik, dan telah memulai evaluasi kebijakan TKDN sejak Januari 2025, jauh sebelum Presiden Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal pada awal April 2025.

"Bapak Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan jajaran pejabat di Kemenperin telah memulai evaluasi kebijakan TKDN pada bulan Januari 2025, sebelum adanya arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri, dan sebelum Presiden Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal," tutup Febri.

Kesimpulannya, pernyataan Kemenperin ini membantah klaim adanya deregulasi TKDN ICT. Kemenperin menegaskan bahwa regulasi tersebut belum ada, sehingga wacana deregulasi menjadi tidak relevan. Pernyataan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi informasi dalam konteks negosiasi internasional, khususnya yang menyangkut kebijakan ekonomi domestik. Ke depan, diperlukan komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah, pelaku industri, dan pihak-pihak terkait untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kebijakan TKDN diterapkan secara adil dan transparan. Evaluasi internal Kemenperin terhadap kebijakan TKDN, yang telah dimulai sejak Januari 2025, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berdampak positif bagi perkembangan industri dalam negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *