Target Sertifikasi Tanah Nasional Terganjal: 74,7% Bidang Tanah Tersertifikasi, Nusron Dorong Pembebasan BPHTB

Jakarta, 21 April 2025 – Program sertifikasi tanah nasional masih menghadapi kendala signifikan, meskipun telah mencapai progres yang cukup berarti. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan bahwa hingga April 2025, dari total target 126 juta bidang tanah, sebanyak 121,64 juta bidang telah didaftarkan. Namun, capaian sertifikasi tanah baru mencapai 94,1 juta bidang atau setara 74,7% dari target. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan hambatan utama program ini terutama terkonsentrasi di luar Pulau Jawa.

Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). Ia menjelaskan, "Capaian bidang tanah bersertifikat telah mencapai 94,1 juta bidang tanah atau 74,7%. Kami sedikit menghadapi hambatan, terutama di luar Jawa." Pernyataan ini menggarisbawahi disparitas perkembangan program sertifikasi tanah antara Jawa dan luar Jawa, sebuah tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.

Selisih antara jumlah bidang tanah yang telah dipetakan dan yang telah tersertifikasi menjadi sorotan utama. Nusron menjelaskan adanya kesenjangan sekitar 20% antara bidang tanah yang telah terpetakan dan bernomor bidang dengan yang telah berhasil memperoleh sertifikat. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh kendala ekonomi masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk mengatasi hambatan ini, Menteri Nusron menyerukan kepada para kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati, untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin ekstrem yang menjadi penerima manfaat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Keringanan yang diusulkan meliputi dua hal utama:

Pertama, pembebasan BPHTB. Pembebasan biaya ini dinilai krusial untuk menghilangkan hambatan finansial bagi masyarakat yang ingin memperoleh sertifikat tanah. Beban biaya BPHTB, yang seringkali menjadi kendala utama bagi masyarakat kurang mampu, dapat dihilangkan dengan kebijakan ini, sehingga percepatan sertifikasi tanah dapat terwujud.

Target Sertifikasi Tanah Nasional Terganjal: 74,7% Bidang Tanah Tersertifikasi, Nusron Dorong Pembebasan BPHTB

Kedua, dukungan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Nusron menyadari bahwa keterbatasan anggaran negara (APBN) dapat menghambat percepatan program. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah turut berkontribusi melalui APBD untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini. "Kalau anggaran pusat tidak cukup, kalau bisa ada APBD untuk itu juga supaya mempercepat. Toh itu juga membantu rakyat yang bersangkutan terutama dari kalangan miskin ekstrem ini untuk proses percepatan," tegas Nusron.

Langkah ini dinilai strategis karena program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Keberadaan sertifikat tanah bukan hanya sekedar dokumen, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik dan peluang ekonomi. Tanpa sertifikat, masyarakat rentan terhadap sengketa tanah dan kesulitan dalam mengakses kredit perbankan.

Nusron memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mengambil inisiatif memberikan keringanan BPHTB, seperti yang dilakukan di Provinsi Jawa Timur. Ia juga mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kepala daerah lainnya, termasuk Gubernur Jawa Barat dan Sulawesi Tengah, serta berencana melakukan hal yang sama dengan Gubernur Riau dalam waktu dekat. Upaya koordinasi intensif ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah secara nasional.

Keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Peran pemerintah daerah dalam memberikan dukungan finansial dan kebijakan yang memudahkan akses masyarakat terhadap sertifikasi tanah sangatlah penting. Pembebasan BPHTB merupakan langkah konkrit yang dapat memberikan dampak signifikan dalam mempercepat pencapaian target sertifikasi tanah nasional.

Target 126 juta bidang tanah yang harus tersertifikasi merupakan angka yang cukup besar dan membutuhkan upaya yang terintegrasi dan berkelanjutan. Hambatan di lapangan, terutama di luar Jawa, perlu diidentifikasi dan diatasi secara sistematis. Pendekatan yang komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan masyarakat sipil, sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan program ini.

Keberadaan sertifikat tanah memiliki implikasi luas bagi perekonomian nasional. Dengan terjaminnya kepastian hukum kepemilikan tanah, investasi akan lebih terdorong, akses kredit akan lebih mudah, dan perekonomian masyarakat, khususnya di pedesaan, akan lebih berkembang. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi tanah merupakan investasi jangka panjang yang sangat penting bagi pembangunan nasional.

Kesimpulannya, capaian 74,7% sertifikasi tanah hingga April 2025, meskipun cukup signifikan, masih jauh dari target. Hambatan utama terletak pada kendala ekonomi masyarakat dalam membayar BPHTB, terutama di luar Jawa. Oleh karena itu, langkah strategis yang diusulkan Menteri Nusron, yaitu pembebasan BPHTB dan dukungan APBD dari pemerintah daerah, menjadi kunci untuk mengatasi hambatan ini dan mempercepat pencapaian target sertifikasi tanah nasional. Keberhasilan program ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *