Jakarta, 16 April 2025 – Sebuah insiden yang melibatkan seorang penumpang Batik Air yang bercanda membawa bom mengguncang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin, 15 April 2025. Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan penerbangan di Indonesia. Insiden tersebut terjadi pada penerbangan ID-6272 rute Soetta-Manado yang dioperasikan oleh maskapai Batik Air.
Menurut keterangan resmi Corporate Communication Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, seorang penumpang wanita berinisial FA yang menempati kursi 11E, melontarkan pernyataan yang mengandung unsur ancaman berupa pengakuan membawa bom kepada salah satu awak kabin. Pernyataan tersebut disampaikan saat pesawat masih dalam tahap persiapan keberangkatan.
Kejadian ini langsung memicu respon cepat dari awak kabin Batik Air yang sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, segera melaporkan insiden tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan bandara (aviation security). Tindakan tegas pun diambil. Penumpang FA langsung diturunkan dari pesawat dan tidak diizinkan untuk melanjutkan penerbangan ke Manado.
“Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut,” jelas Danang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/4/2025).
Setelah penumpang FA diturunkan, penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan yang ketat. Hasil pemeriksaan menyeluruh oleh otoritas terkait memastikan tidak ditemukannya benda mencurigakan atau bahan peledak di dalam pesawat. Penerbangan pun dinyatakan aman untuk diteruskan.
Insiden ini sekali lagi menggarisbawahi betapa seriusnya ancaman yang ditimbulkan oleh candaan atau pernyataan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan pesawat terbang. Batik Air secara tegas menyatakan bahwa tindakan semacam ini sama sekali tidak dapat ditoleransi dan melanggar hukum.
Danang menekankan bahwa pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman tersebut merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437. Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk bercanda tentang membawa bom.
“Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan,” tegas Danang. Ancaman hukuman yang berat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang berpotensi mengganggu keamanan penerbangan.
Pihak Batik Air juga menyerukan kepada seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi semua peraturan yang berlaku di bandara dan pesawat terbang. Kepatuhan terhadap peraturan, termasuk larangan bercanda tentang bom, merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua penumpang dan awak pesawat.
Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya tanggung jawab individu dalam menjaga keamanan penerbangan. Bercanda tentang bom, meskipun mungkin dianggap sebagai lelucon biasa, memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius dan dapat mengganggu operasional penerbangan serta menimbulkan kepanikan dan kerugian yang signifikan. Proses pemeriksaan keamanan yang harus dilakukan setelah insiden ini juga menghabiskan waktu dan sumber daya yang seharusnya dapat dialokasikan untuk hal-hal lain.
Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi otoritas terkait untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan keselamatan penerbangan dan konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum juga perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Dengan adanya insiden ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga keamanan penerbangan dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan keamanan penerbangan di Indonesia tetap terjaga. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memastikan hal tersebut.