Jakarta, 15 April 2025 – Pemerintah tengah menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi sebagai langkah strategis untuk mengevaluasi sejumlah kebijakan impor, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Langkah ini diumumkan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kajian ulang, bahkan pencabutan, atas aturan tersebut jika dinilai merugikan Indonesia.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/4/2025), menyatakan bahwa pembentukan Satgas Deregulasi masih dalam tahap finalisasi. "Setelah Satgas dibentuk, barulah kita akan membahas secara detail langkah-langkah evaluasi yang akan dilakukan," ujar Budi. Ia menjelaskan bahwa Satgas ini akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa pertemuan lanjutan dengan kementerian dan lembaga terkait akan digelar setelah substansi pembentukan Satgas tersebut rampung.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan rencana pembentukan dua Satgas baru, yaitu Satgas Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Satgas Deregulasi. Airlangga, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (14/4/2025), menyatakan bahwa pembentukan kedua Satgas tersebut saat ini tengah dimatangkan. Pembentukan Satgas Deregulasi, khususnya, merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Arahan Presiden Prabowo, yang disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri beberapa waktu lalu, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Presiden meminta agar aturan tersebut dicabut jika terbukti tidak memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia dan justru menimbulkan dampak negatif. Hal ini menjadi landasan utama bagi pemerintah untuk membentuk Satgas Deregulasi dan melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan impor yang telah ditetapkan.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor, menjadi fokus utama evaluasi Satgas Deregulasi. Aturan ini, sejak diterbitkannya, telah menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, mulai dari kalangan pelaku usaha hingga akademisi. Ada yang menilai aturan tersebut efektif dalam melindungi industri dalam negeri, namun tak sedikit pula yang menganggapnya sebagai penghambat laju pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa sebelum laporan hasil evaluasi disampaikan kepada Presiden Prabowo, akan dilakukan pembahasan internal terlebih dahulu di bawah koordinasi Menko Perekonomian. "Sebelum melaporkan kepada Presiden, tentu akan ada pembahasan antar kementerian dan lembaga di bawah Menko Perekonomian. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dan konsistensi langkah-langkah yang akan diambil," ungkap Isy Karim dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2025).
Pembentukan Satgas Deregulasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif terhadap permasalahan yang muncul terkait kebijakan impor. Tim Satgas, yang akan terdiri dari para ahli dan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, akan melakukan analisis mendalam terhadap dampak Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terhadap perekonomian nasional. Analisis ini akan mencakup aspek-aspek makro ekonomi, dampak terhadap industri dalam negeri, serta pengaruhnya terhadap daya saing Indonesia di pasar global.
Selain Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Satgas Deregulasi juga berpotensi untuk meninjau kembali peraturan-peraturan impor lainnya yang dinilai perlu dievaluasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Proses evaluasi yang dilakukan Satgas diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.
Keberhasilan Satgas Deregulasi dalam menjalankan tugasnya akan sangat bergantung pada beberapa faktor kunci. Pertama, komposisi anggota Satgas harus mencerminkan representasi yang seimbang dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil. Kedua, proses evaluasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi publik secara aktif. Ketiga, rekomendasi kebijakan yang dihasilkan harus didasarkan pada data dan analisis yang objektif dan komprehensif.
Dengan memperhatikan faktor-faktor kunci tersebut, diharapkan Satgas Deregulasi dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran dan berkontribusi positif terhadap peningkatan daya saing Indonesia di kancah global. Pembentukan Satgas ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam merespon dinamika perekonomian global dan memastikan kebijakan impor yang diterapkan selaras dengan kepentingan nasional. Ke depan, publik menantikan hasil kerja Satgas Deregulasi dan berharap agar rekomendasi yang dihasilkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia. Transparansi dan keterbukaan informasi selama proses evaluasi juga menjadi hal krusial untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.