Jakarta, 13 April 2025 – Pasar emas Indonesia kembali mencatatkan sejarah baru. Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Sabtu (12/4), melesat tajam hingga Rp 15.000 per gram, menembus angka fantastis Rp 1.904.000 per gram. Lonjakan ini bukan hanya menandai rekor harga tertinggi sepanjang masa, tetapi juga mencerminkan dinamika pasar global yang bergejolak dan spekulasi yang meningkat terhadap logam mulia tersebut.
Kenaikan dramatis ini merupakan kelanjutan dari tren positif yang terjadi beberapa hari terakhir. Pada Jumat (11/4), harga emas Antam sudah naik signifikan sebesar Rp 43.000 per gram, mencapai Rp 1.889.000 per gram. Artinya, dalam dua hari terakhir, harga emas telah melonjak sebesar Rp 58.000 per gram, sebuah angka yang cukup mengejutkan bagi pelaku pasar.
Data yang dirilis menunjukkan, untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga emas Antam hari ini mencapai Rp 1.002.000. Sementara itu, emas batangan berukuran 10 gram dibanderol Rp 18.535.000, dan untuk ukuran terbesar, 1.000 gram (1 kg), harganya mencapai Rp 1.844.600.000. Angka-angka ini menunjukkan betapa signifikannya kenaikan harga emas dalam beberapa waktu terakhir, yang tentunya berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
Jika dilihat dari tren mingguan, harga emas Antam bergerak dalam rentang Rp 1.754.000 hingga Rp 1.904.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, fluktuasi harga tercatat antara Rp 1.679.000 hingga Rp 1.904.000 per gram. Tren kenaikan yang konsisten ini menunjukkan adanya faktor fundamental yang mendorong peningkatan harga emas secara signifikan.
Kenaikan harga emas tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga buyback. Harga buyback emas Antam hari ini juga naik Rp 15.000 per gram, mencapai Rp 1.754.000 per gram. Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan Antam kepada perusahaan. Selisih antara harga jual dan buyback mencerminkan margin keuntungan Antam dan juga faktor risiko pasar.
Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, menetapkan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% atas pembelian emas batangan. Namun, bagi wajib pajak yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi, besaran PPh 22 dapat dikurangi menjadi 0,45%. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat.
Analis pasar memprediksi beberapa faktor yang berkontribusi terhadap lonjakan harga emas ini. Pertama, gejolak geopolitik global yang masih berlangsung menciptakan ketidakpastian ekonomi dan mendorong investor untuk mencari aset safe haven, seperti emas. Ketegangan internasional dan potensi konflik seringkali menjadi katalis utama peningkatan permintaan emas sebagai lindung nilai (hedging) terhadap risiko.
Kedua, inflasi global yang masih tinggi juga menjadi faktor pendorong. Ketika nilai mata uang mengalami penurunan akibat inflasi, emas cenderung menjadi aset yang lebih stabil dan menarik bagi investor. Emas dianggap sebagai aset yang relatif terbebas dari pengaruh inflasi dan dapat menjaga nilai investasi di tengah ketidakpastian ekonomi.
Ketiga, spekulasi pasar juga memainkan peran penting. Pergerakan harga emas seringkali dipengaruhi oleh sentimen pasar dan ekspektasi investor terhadap kondisi ekonomi di masa depan. Berita-berita ekonomi makro, baik domestik maupun internasional, dapat memicu reaksi cepat di pasar emas, sehingga menciptakan volatilitas harga.
Keempat, permintaan emas dari sektor perhiasan dan industri juga berkontribusi terhadap kenaikan harga. Pertumbuhan ekonomi di beberapa negara berkembang dapat meningkatkan permintaan emas untuk perhiasan, sementara sektor industri juga membutuhkan emas sebagai bahan baku dalam berbagai produk.
Kenaikan harga emas ini tentu berdampak signifikan bagi berbagai pihak. Bagi investor, ini merupakan kabar baik, karena nilai investasi mereka meningkat. Namun, bagi konsumen yang ingin membeli emas untuk perhiasan atau investasi, kenaikan harga ini dapat mengurangi daya beli. Pemerintah juga perlu memperhatikan dampak kenaikan harga emas terhadap perekonomian nasional, khususnya terhadap sektor perhiasan dan industri yang bergantung pada pasokan emas.
Ke depan, perlu dipantau perkembangan gejolak geopolitik, inflasi global, dan sentimen pasar untuk memprediksi pergerakan harga emas. Para investor dan konsumen perlu mencermati informasi pasar dan melakukan analisis risiko sebelum melakukan transaksi emas, mengingat volatilitas harga yang cukup tinggi. Pemantauan yang cermat dan strategi investasi yang tepat menjadi kunci untuk menghadapi dinamika pasar emas yang terus berubah. Lonjakan harga emas hingga mencapai rekor tertinggi ini menjadi pengingat akan pentingnya diversifikasi investasi dan pengelolaan risiko yang efektif dalam portofolio investasi.