Jakarta, 6 April 2025 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan keberhasilan signifikan dalam perluasan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia ke Korea Selatan. Sebanyak 660 unit pengolahan ikan (UPI) di Indonesia kini telah memperoleh izin untuk mengekspor produknya ke pasar Korea, sebuah pencapaian yang merupakan buah dari negosiasi intensif dan kerja sama bilateral yang erat antara kedua negara.
Penambahan signifikan ini menyusul persetujuan otoritas kompeten Korea, National Fishery Products Quality Management Service (NFQS), atas 11 perusahaan eksportir ikan Indonesia. Persetujuan tersebut, diumumkan pada 2 April 2025, merupakan hasil dari inspeksi bersama (joint inspection) SJMKHP yang dilakukan oleh KKP dan NFQS di Indonesia pada Agustus 2024. Inspeksi tersebut menghasilkan penilaian memuaskan, membuka jalan bagi eksportir Indonesia untuk memasuki pasar Korea yang kompetitif.
Sebelas perusahaan yang berhasil mendapatkan izin ekspor tersebut adalah PT Indo American Seafoods Tbk, CV Segara Makmur Sampurna, PT Perikanan Indonesia, PT Sumber Laut Rejeki, PT Arrohmah Segara Indonesia, PT Pahala Samudera Fishery Industries, PT Wira Putra Bahari, PT Keong Sumber Makmur, PT Indo Mutiara Utama, PT Battousai Ono Niha, dan CV Karya Nelayan. Penambahan 11 UPI ini membawa total UPI Indonesia yang memiliki akses ke pasar Korea menjadi 660 unit, menandai peningkatan substansial dalam kapasitas ekspor produk perikanan Indonesia.
Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, dalam keterangan resminya pada Minggu, 6 April 2025, menekankan pentingnya negosiasi dan hubungan baik yang terjalin dengan otoritas Korea sebagai kunci keberhasilan ini. Ia menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras KKP bersama kementerian/lembaga terkait dalam membangun dan memelihara hubungan yang konstruktif dengan NFQS.
"Adanya penambahan 11 UPI oleh Korea ini menunjukkan hasil manis dari negosiasi yang kami usahakan selama ini," ujar Ishartini. "Kerja sama dan hubungan baik yang kami bangun bersama otoritas kompeten Korea menjadi faktor kunci keberhasilan ini."
Keberhasilan ini juga tak lepas dari perjanjian bilateral kesetaraan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) antara Indonesia dan Korea Selatan. Perjanjian yang secara resmi dikenal sebagai Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products ini memberikan kerangka kerja yang kuat bagi perdagangan komoditas perikanan kedua negara. Perjanjian ini memastikan harmonisasi standar mutu dan keamanan produk perikanan, menciptakan lapangan bermain yang adil dan transparan bagi pelaku usaha kedua negara.
KKP, sebagai otoritas kompeten SJMKHP di Indonesia, memainkan peran krusial dalam memastikan keselarasan sistem jaminan mutu dan keamanan produk perikanan Indonesia dengan standar internasional. Ishartini menjelaskan bahwa KKP telah memastikan sistem yang berlaku, baik hulu maupun hilir, sesuai dengan standar internasional, konsisten, handal, dan diakui oleh negara tujuan ekspor.
"Dengan adanya perjanjian ini, kita bisa melakukan pre-border inspection untuk memastikan penerapan quality assurance hulu-hilir," tambah Ishartini. "Hal ini mempercepat dwelling time di titik masuk (entry point). Selain itu, jika ada perubahan aturan atau kendala, kita akan mendapatkan notifikasi eksklusif sehingga bisa cepat ditangani."
Peningkatan jumlah UPI Indonesia yang terdaftar di luar negeri menunjukkan optimisme Ishartini terhadap kontribusi Badan Mutu KKP dalam keberlanjutan industri perikanan nasional dan kesehatan masyarakat. Ia menekankan peran sembilan sertifikasi perikanan yang dikelola Badan Mutu, bukan hanya sebagai jaminan mutu (quality assurance), tetapi juga sebagai bukti komitmen Indonesia dalam menghasilkan produk perikanan berkualitas tinggi yang memenuhi standar global.
"Sembilan sertifikasi perikanan yang ditangani Badan Mutu, selain sebagai quality assurance, juga untuk meyakinkan pasar global bahwa pelaku usaha perikanan Indonesia mampu menghasilkan produk bermutu dan berkualitas, sehingga meminimalisir penolakan," jelas Ishartini.
Secara keseluruhan, keberhasilan menembus pasar Korea dengan 660 UPI merupakan tonggak penting bagi industri perikanan Indonesia. Pencapaian ini bukan hanya meningkatkan akses pasar dan peluang ekspor, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam memenuhi standar internasional serta membangun hubungan ekonomi yang kuat dan saling menguntungkan dengan negara-negara mitra, khususnya Korea Selatan. Ke depan, KKP diharapkan akan terus berupaya memperluas akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia ke berbagai negara lain di dunia.