Ambon, Maluku – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah menginstruksikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera merealisasikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berkapasitas 40 megawatt (MW) di Provinsi Maluku. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses energi bersih, terjangkau, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah timur Indonesia yang selama ini masih tertinggal dalam hal infrastruktur energi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM usai melakukan peninjauan terhadap Unit Pelaksana Penyaluran dan Pengaturan Beban (UP3B) di Kota Ambon, Minggu (6/4/2025). "PLN, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah, bertanggung jawab penuh dalam memastikan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan akses listrik yang memadai," tegas Menteri ESDM dalam keterangan resminya.
Keputusan untuk membangun PLTP 40 MW di Maluku didasarkan pada potensi panas bumi yang melimpah di provinsi tersebut. Potensi tersebut, menurut Menteri ESDM, telah dikaji secara mendalam dan diintegrasikan ke dalam draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN periode 2025-2034. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan Maluku terhadap energi fosil yang selama ini mendominasi sistem kelistrikan di wilayah tersebut.
Saat ini, sistem kelistrikan di Maluku masih sangat bergantung pada pembangkit berbasis energi fosil. Data tahun 2024 menunjukkan total kapasitas pembangkit listrik di Maluku mencapai 409 MW. Dari angka tersebut, sebanyak 406 MW (sekitar 99%) bersumber dari energi fosil, didominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 249 MW (61%) dan sisanya (38%) berasal dari kombinasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG, PLTGU, dan PLTMG). Kontribusi energi baru terbarukan (EBT) masih sangat minim, hanya sekitar 3 MW (kurang dari 1%), yang terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 3 MW dan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Mikrohidro 0,1 MW.
Dengan adanya proyek PLTP ini, pemerintah berharap dapat secara signifikan meningkatkan pemanfaatan EBT di Maluku dan mengurangi emisi karbon yang dihasilkan dari pembangkit berbasis fosil. "Integrasi proyek PLTP ke dalam RUPTL PLN bertujuan untuk mengakhiri ketergantungan Maluku pada energi solar dan batubara," jelas Menteri ESDM. "Pembangkit-pembangkit tua berbasis diesel akan segera digantikan dengan pembangkit EBT, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap transisi energi bersih dan sesuai dengan konsensus internasional."
Proyek PLTP 40 MW di Maluku terdiri dari dua lokasi utama: PLTP Wapsalit 20 MW di Pulau Buru dan PLTP Tulehu 2×10 MW di Pulau Ambon. PLTP Wapsalit saat ini masih dalam tahap eksplorasi oleh pengembang swasta dan ditargetkan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada tahun 2028. Sementara itu, PLTP Tulehu sedang dalam tahap pengadaan oleh PLN dan diproyeksikan COD pada tahun 2031.
Selain dua proyek tersebut, potensi panas bumi di Banda Baru, Pulau Seram, juga teridentifikasi memiliki kapasitas hingga 25 MW berdasarkan survei Badan Geologi. Potensi ini akan ditawarkan dalam market sounding oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) pada bulan April 2025.
Implementasi proyek PLTP di Maluku ini bukan hanya sekadar upaya untuk meningkatkan akses energi listrik, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mendukung program pemerintah untuk mencapai target bauran energi terbarukan nasional. Dengan mengurangi ketergantungan pada energi fosil, Maluku diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keberhasilan proyek ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk beralih ke energi terbarukan dan membangun masa depan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Tantangan ke depan terletak pada bagaimana memastikan proses pembangunan PLTP berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan standar kualitas yang tinggi, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat dalam proses pembangunan dan pemanfaatan energi terbarukan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek ini juga menjadi kunci keberhasilan untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat Maluku.