1.523 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnaker Terkait Pelanggaran Pembayaran THR dan BHR

Jakarta, 3 April 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima gelombang besar laporan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR), khususnya dari sektor ojek online. Data yang dihimpun Kemnaker selama periode 12 Maret hingga 2 April 2025 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan: sebanyak 1.523 perusahaan dilaporkan telah melanggar kewajiban pembayaran THR dan BHR kepada karyawan mereka. Laporan tersebut masuk melalui tiga kanal resmi Kemnaker, yaitu Posko THR (PTSA), Live Chat di situs resmi poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.

Total laporan yang diterima mencapai angka 1.690 kasus, dengan rincian 1.622 laporan terkait THR dan 68 laporan terkait BHR. Analisis lebih lanjut terhadap jenis pelanggaran menunjukkan tren yang memprihatinkan. Sebanyak 452 laporan mengadukan keterlambatan pembayaran THR, 480 laporan melaporkan ketidaksesuaian jumlah THR yang dibayarkan dengan ketentuan yang berlaku, dan yang paling menonjol adalah 1.434 laporan yang menyatakan bahwa THR sama sekali belum dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Angka ini menunjukkan skala permasalahan yang cukup besar dan memerlukan penanganan serius dari pemerintah.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan resminya menekankan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan ini. "Kemnaker tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap hak-hak pekerja terkait pembayaran THR dan BHR," tegas Sunardi. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, 9% dari total laporan yang masuk telah diselesaikan oleh Kemnaker, sementara 91% lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelesaian.

Proses penyelesaian yang dilakukan Kemnaker melibatkan berbagai tahapan, mulai dari verifikasi data dan informasi, hingga upaya mediasi antara pekerja dan perusahaan yang bermasalah. Kemnaker juga aktif melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenaran laporan yang masuk dan menindaklanjuti temuan pelanggaran. Dalam beberapa kasus, Kemnaker telah berhasil memfasilitasi pembayaran THR yang tertunggak kepada para pekerja.

Bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, Kemnaker tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan yang gagal membayarkan THR paling lambat H-6 Lebaran akan dikenakan denda sebesar 5% dari total keseluruhan THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh karyawan. Penting untuk dicatat bahwa denda ini bersifat tambahan dan tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk melunasi pembayaran THR yang tertunggak.

1.523 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnaker Terkait Pelanggaran Pembayaran THR dan BHR

Selain denda, perusahaan juga akan menghadapi sanksi administratif bertahap, yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan respons perusahaan terhadap upaya mediasi yang dilakukan Kemnaker. Sanksi tersebut meliputi:

  1. Teguran tertulis: Merupakan sanksi awal yang diberikan sebagai peringatan kepada perusahaan agar segera memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

  2. Pembatasan kegiatan usaha: Sanksi ini dapat berupa pembatasan operasional perusahaan dalam skala tertentu, misalnya pembatasan jumlah produksi atau layanan yang diberikan.

  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi: Sanksi ini diterapkan jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran yang serius dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. Penghentian produksi dapat dilakukan secara sebagian atau seluruhnya, tergantung pada tingkat pelanggaran.

  4. Pembekuan kegiatan usaha: Merupakan sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang. Pembekuan kegiatan usaha akan menghentikan seluruh operasional perusahaan hingga permasalahan terselesaikan dan perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya.

Kemnaker menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pembayaran THR dan BHR. Pembayaran THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum, dan perusahaan wajib memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR, Kemnaker menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses dengan mudah dan cepat. Kemnaker berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, guna melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan bermartabat.

Data yang dirilis Kemnaker ini menjadi indikator penting mengenai kondisi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Angka pelanggaran yang tinggi menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan sosialisasi peraturan yang lebih intensif. Kemnaker juga perlu memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk serikat pekerja dan organisasi buruh, untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja. Permasalahan THR ini tidak hanya menyangkut aspek ekonomi pekerja, tetapi juga menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum dan etika bisnis yang baik. Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan kepatuhan dari perusahaan dan penurunan angka pelanggaran pembayaran THR dan BHR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *