Regulasi Bisnis Indonesia Tertinggal, Luhut Minta Percepatan Deregulasi

Jakarta, 26 Maret 2025 – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti keterlambatan Indonesia dalam hal kemudahan berusaha, khususnya terkait regulasi bisnis. Pernyataan ini disampaikan Luhut menyusul pertemuannya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang turut membahas hambatan signifikan yang dihadapi dunia usaha dalam negeri. Data yang mengkhawatirkan menunjukkan bahwa 86% pelaku usaha masih menganggap birokrasi dan regulasi sebagai penghambat utama aktivitas bisnis mereka.

Luhut, dalam keterangan resminya di akun media sosial Instagram, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap peringkat Indonesia dalam hal kesiapan regulasi bisnis, berdasarkan laporan Bank Dunia. Indonesia, menurutnya, masih tertinggal jauh di belakang negara-negara tetangga seperti Singapura, Vietnam, dan Filipina. "Laporan Bank Dunia menunjukkan keterlambatan yang signifikan," tegas Luhut. Sebagai contoh, proses pendaftaran perusahaan asing di Indonesia membutuhkan waktu hingga 65 hari, jauh melampaui standar global yang idealnya hanya berlangsung dalam hitungan hari. Perbedaan waktu yang drastis ini menunjukkan inefisiensi dan kompleksitas birokrasi yang menghambat investasi asing.

Selain lamanya proses perizinan, Luhut juga menyoroti lambannya penyelesaian sengketa bisnis di pengadilan Indonesia. Proses hukum yang berbelit-belit dan memakan waktu hingga 150 hari, menurutnya, menciptakan ketidakpastian hukum dan mengurangi daya saing Indonesia di mata investor. "Ini semua adalah tantangan serius yang harus kita hadapi dengan tindakan nyata, bukan hanya wacana," tegas Luhut.

Menanggapi permasalahan ini, Luhut menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas untuk melakukan deregulasi secara besar-besaran terhadap peraturan yang dinilai menghambat investasi. Ia juga mengungkapkan telah mencapai kesepakatan dengan Menko Perekonomian untuk mencari solusi komprehensif terhadap berbagai kendala regulasi yang ada. "Kita harus meninggalkan pendekatan ‘fire and forget’ – kebijakan yang hanya ramai di awal namun lemah dalam implementasi," ujarnya. Luhut menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi dalam menjalankan deregulasi, agar perubahan yang dihasilkan benar-benar berdampak nyata bagi iklim investasi di Indonesia.

Dalam pertemuan dengan Apindo, Luhut meminta asosiasi pengusaha tersebut untuk turut aktif dalam proses perbaikan regulasi. Ia berharap Apindo dapat membantu menyusun daftar peraturan yang tumpang tindih, berbelit-belit, atau memberatkan pelaku usaha. "Mulai dari percepatan perizinan usaha hingga pengurangan biaya sertifikasi, semua aspek perlu dievaluasi dan diperbaiki," kata Luhut. Daftar tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan deregulasi yang lebih terarah dan efektif.

Regulasi Bisnis Indonesia Tertinggal, Luhut Minta Percepatan Deregulasi

Permintaan Luhut kepada Apindo ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melibatkan sektor swasta dalam proses penyusunan kebijakan. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta dianggap krusial untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih terbuka, efisien, dan kompetitif.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan ketidaksediaan pemerintah untuk membiarkan momentum perbaikan ini hilang sia-sia. "Kita ingin duduk bersama, mendengarkan masukan dari pelaku usaha, dan bergerak bersama untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi investor baik domestik maupun asing.

Keengganan Luhut untuk sekadar mengeluarkan pernyataan tanpa tindakan nyata menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan regulasi ini. Laporan Bank Dunia yang menunjukkan keterlambatan Indonesia dalam kemudahan berusaha menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak. Jika tidak, Indonesia berisiko kehilangan daya saingnya di kancah global dan tertinggal semakin jauh dari negara-negara pesaing di kawasan Asia Tenggara.

Pertemuan dengan Apindo dan pernyataan Luhut ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk melakukan reformasi regulasi. Suksesnya deregulasi dan penyederhanaan birokrasi akan berdampak signifikan terhadap iklim investasi, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Keberhasilan ini bergantung pada komitmen semua pihak, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat, untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik dan berkelanjutan. Tantangan yang dihadapi memang besar, namun kesempatan untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia juga terbuka lebar. Keberhasilan deregulasi ini akan menentukan masa depan perekonomian Indonesia di era globalisasi yang semakin kompetitif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *