Jakarta, 24 Maret 2025 – Tunjangan Hari Raya (THR) telah membanjiri rekening jutaan pekerja di Indonesia, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta. Kebahagiaan menerima bonus menjelang hari raya Idul Fitri ini, sayangnya, seringkali diiringi ancaman laten berupa maraknya penawaran investasi bodong yang mengincar dana segar tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dan cermat dalam menyikapi berbagai tawaran investasi yang beredar, khususnya di tengah euforia THR.
Dalam keterangan resmi yang disebarluaskan melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, pada Minggu (23/3/2025), OJK memberikan peringatan keras terhadap modus operandi investasi ilegal yang kerap memanfaatkan momen cairnya THR. "Setelah THR-an, banyak tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko. Tapi jangan sampai tergiur, karena bisa jadi itu investasi ilegal," demikian bunyi peringatan OJK. Peringatan ini bukan tanpa alasan. Pengalaman menunjukkan, setiap kali masyarakat menerima dana dalam jumlah besar, seperti THR, para pelaku investasi bodong semakin gencar melancarkan aksinya, memanfaatkan euforia dan terkadang, kekurangan pengetahuan masyarakat tentang produk investasi yang legal dan aman.
Bahaya investasi bodong tidak hanya sebatas kehilangan uang. Dampaknya bisa jauh lebih luas, mulai dari kerugian finansial yang signifikan hingga dampak psikologis yang berat bagi korban. Kehilangan tabungan yang telah susah payah dikumpulkan selama setahun, tentu akan menimbulkan tekanan mental yang signifikan, apalagi jika dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penting seperti biaya pendidikan anak, perawatan kesehatan, atau persiapan hari raya.
Untuk membantu masyarakat terhindar dari jeratan investasi ilegal, OJK menyediakan kanal pelaporan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang dapat diakses melalui laman iasc.ojk.go.id. Melalui platform ini, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan penipuan keuangan, termasuk modus investasi bodong. Keberadaan IASC diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan keuangan yang semakin canggih dan terorganisir.
OJK pun memberikan beberapa tips praktis bagi masyarakat agar terhindar dari jebakan investasi bodong pasca-menerima THR:
1. Waspada Janji Palsu yang Menggiurkan: Salah satu ciri khas investasi bodong adalah penawaran imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak masuk akal, bahkan tanpa disertai penjelasan mengenai risiko investasi. Ingatlah pepatah lama, "tinggi risiko, tinggi pula keuntungan". Tidak ada skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko yang sepadan. Tawaran investasi yang terlalu sempurna, seringkali justru merupakan jebakan yang terselubung. Kehati-hatian dan kecurigaan yang sehat sangat diperlukan dalam menyikapi tawaran investasi yang terkesan terlalu mudah dan menggiurkan.
2. Riset Mendalam Sebelum Berinvestasi: Jangan terburu-buru mengambil keputusan investasi hanya berdasarkan bujukan atau iming-iming keuntungan besar. Lakukan riset mendalam terhadap perusahaan atau lembaga yang menawarkan investasi tersebut. Cek legalitas perusahaan melalui situs resmi OJK, periksa reputasi perusahaan di berbagai platform online, dan cari informasi dari berbagai sumber terpercaya sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Jangan ragu untuk meminta klarifikasi dan informasi detail mengenai produk investasi yang ditawarkan. Kehati-hatian dan ketelitian dalam proses riset akan meminimalisir risiko kerugian.
3. Uji Legalitas dan Logika (2L): Sebelum menanamkan modal, pastikan untuk memeriksa dua hal penting: legalitas dan logika. Legalitas merujuk pada izin operasional perusahaan investasi tersebut dari otoritas yang berwenang, dalam hal ini OJK. Sementara logika mengacu pada apakah penawaran investasi tersebut masuk akal dan logis atau justru terkesan terlalu muluk-muluk dan tidak realistis. Menggabungkan kedua aspek ini akan membantu Anda menyaring penawaran investasi yang mencurigakan.
4. Sesuaikan Produk Investasi dengan Profil Risiko dan Kebutuhan: Pilihlah produk investasi yang sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan finansial Anda. Jangan sampai tergiur oleh produk investasi yang berisiko tinggi hanya demi mengejar keuntungan besar, jika Anda tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang risiko tersebut. Pahami betul mekanisme investasi, potensi keuntungan dan kerugian, serta jangka waktu investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Jangan sampai keinginan untuk mendapatkan keuntungan justru berujung pada kerugian yang lebih besar.
5. Manfaatkan Sumber Informasi Resmi: OJK dan lembaga terkait lainnya menyediakan berbagai informasi dan edukasi mengenai investasi yang aman dan legal. Manfaatkan sumber-sumber informasi resmi ini untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang investasi dan melindungi diri dari penipuan. Jangan ragu untuk menghubungi layanan konsumen OJK atau lembaga terkait lainnya jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan mengenai suatu produk investasi.
Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan angka kejahatan investasi bodong dapat ditekan. THR yang seharusnya menjadi berkah menjelang hari raya, tidak perlu menjadi sumber masalah baru akibat terjebak dalam investasi ilegal. Ingatlah, kehati-hatian dan ketelitian adalah kunci utama untuk melindungi keuangan Anda. Jangan sampai euforia THR justru berujung pada penyesalan yang berkepanjangan.