Ancaman Pungli Ormas Bayangi Iklim Investasi di Lebak, Banten

Lebak, Banten – Keluhan pengusaha di Kabupaten Lebak, Banten, terkait maraknya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) semakin menggema. Praktik ini tak hanya terjadi menjelang Lebaran, namun menjadi fenomena yang berlangsung sepanjang tahun, membayangi iklim investasi dan mengancam pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lebak, Pepep Paisaludin, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi tersebut. Dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu (19/3/2025), Pepep tegas menyatakan bahwa permintaan THR oleh ormas-ormas tersebut merupakan pungutan liar (pungli) yang merugikan dunia usaha. "Bukan hanya soal THR yang meresahkan, tapi juga permintaan-permintaan di luar momen Lebaran. Ini sudah menjadi semacam budaya yang perlu dihentikan," ujarnya.

Pepep menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan di Lebak dipaksa mengeluarkan biaya tambahan yang tidak tercantum dalam kewajiban hukum. Kehadiran ormas-ormas yang kerap melakukan pendekatan dengan tuntutan finansial ini menciptakan beban tambahan bagi pengusaha, mengganggu perencanaan keuangan, dan berpotensi menghambat operasional bisnis.

Sebagai upaya penanggulangan, banyak perusahaan terpaksa mengalihkan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memenuhi tuntutan tersebut. Namun, strategi ini justru berdampak negatif pada program-program CSR yang seharusnya ditujukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. "Kami harus menyiasati keuangan perusahaan untuk memenuhi tuntutan yang ilegal ini. Akibatnya, alokasi dana CSR untuk membantu pemerintah dalam pembangunan daerah menjadi terganggu," ungkap Pepep dengan nada kecewa.

Situasi ini, menurut Pepep, merupakan hambatan serius bagi iklim investasi di Lebak. Ketidakpastian dan beban biaya tambahan akibat pungli ormas membuat investor enggan menanamkan modal di daerah tersebut. Apindo Lebak, kata Pepep, telah berulang kali menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah daerah. Harapannya, pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan ormas-ormas yang melakukan pungli dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif.

Ancaman Pungli Ormas Bayangi Iklim Investasi di Lebak, Banten

"Setiap kali bertemu dengan pemerintah daerah, kami selalu menyampaikan keluhan ini. Salah satu masalah utama investasi di Lebak adalah kondisi lingkungan usaha, termasuk masalah pungli oleh ormas ini, dan kami telah menyampaikannya berulang kali," tegas Pepep.

Keluhan pengusaha di Lebak ini sejalan dengan perhatian pemerintah pusat terhadap maraknya pungli oleh ormas. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas ormas-ormas yang melakukan pungli. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/3/2025).

Luhut mengungkapkan, Presiden Prabowo menginstruksikan TNI dan Polri untuk menyelidiki dan menindak tegas praktik pungli oleh ormas yang selama ini dikeluhkan sebagai penghambat investasi. "Presiden memerintahkan TNI-Polri untuk menindak hal semacam itu. Kita harus menindak tegas dan akan dipelajari dengan baik. Pokoknya harus ditindak tegas," tegas Luhut.

Pernyataan Luhut ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah pungli ormas yang telah menjadi momok bagi iklim investasi di berbagai daerah, termasuk Lebak. Langkah tegas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pengusaha.

Permasalahan pungli oleh ormas di Lebak bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Fenomena ini mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Indonesia. Perlu adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha untuk memberantas praktik pungli dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan transparan.

Keberadaan ormas yang seharusnya berperan sebagai kontrol sosial dan wadah aspirasi masyarakat, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini menunjukkan pentingnya reformasi internal dalam organisasi masyarakat agar mereka dapat menjalankan perannya secara bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat luas.

Selain penegakan hukum, diperlukan juga upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pungli dan pentingnya menciptakan iklim investasi yang sehat. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR juga perlu dilakukan agar dana tersebut dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran untuk pembangunan daerah.

Secara keseluruhan, kasus pungli oleh ormas di Lebak menjadi cerminan dari permasalahan yang lebih besar, yaitu perlunya menciptakan ekosistem bisnis yang adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan. Perlu komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik dan mampu menarik investasi untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah tegas dan terintegrasi dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi permasalahan ini. Hanya dengan demikian, iklim investasi yang kondusif dapat tercipta dan pembangunan ekonomi di daerah-daerah seperti Lebak dapat berjalan optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *