Bayang-Bayang Kendala Pencairan THR, Kemnaker Siapkan Posko Aduan

Jakarta, 13 Maret 2025 – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pemerintah memastikan kesiapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di sektor swasta. Kebijakan yang mewajibkan pencairan paling lambat H-7 Lebaran ini disambut baik oleh sebagian besar pengusaha, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi kendala bagi sejumlah perusahaan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Umumnya, Shinta W. Kamdani, menyatakan kesiapan mayoritas anggotanya untuk memenuhi kewajiban tersebut. "Secara umum, anggota kami telah mempersiapkan pencairan THR tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Shinta saat ditemui di kantor Apindo, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Pernyataan ini mengindikasikan komitmen sektor swasta dalam memberikan hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, Shinta mengakui adanya potensi kendala bagi beberapa perusahaan dalam mencairkan THR tepat waktu. Kondisi keuangan perusahaan yang kurang sehat menjadi salah satu faktor utama yang diprediksi akan menghambat proses pencairan. "Mungkin ada perusahaan tertentu yang mengalami kendala, namun sampai saat ini kami belum menerima laporan signifikan terkait masalah pembayaran THR," tegas Shinta, menunjukkan adanya kewaspadaan namun juga optimisme terhadap kelancaran proses secara keseluruhan. Pernyataan ini membuka ruang interpretasi, menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar perusahaan siap, potensi permasalahan tetap ada dan perlu diantisipasi.

Antisipasi terhadap potensi permasalahan tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai langkah proaktif, Kemnaker telah membuka Posko THR yang beroperasi hingga 7 April 2025. Setelah periode tersebut, pengawasan akan dilanjutkan oleh para pengawas ketenagakerjaan, mengindikasikan peralihan fokus dari layanan konsultasi ke penegakan hukum.

Posko THR ini berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi dan pengaduan terkait pemberian THR, termasuk konsultasi mengenai bonus hari raya bagi pengemudi online dan kurir. Kemnaker berupaya memberikan akses informasi dan bantuan hukum bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Bayang-Bayang Kendala Pencairan THR, Kemnaker Siapkan Posko Aduan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (11/3/2025), menekankan tujuan utama pembentukan Posko THR. "Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi peran penting posko tersebut dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Sebagai landasan hukum, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini merinci ketentuan pembayaran THR, mencakup persyaratan masa kerja dan mekanisme pembayaran. Yassierli mengingatkan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tegas Yassierli, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam melindungi hak pekerja dan mencegah praktik-praktik yang merugikan.

Selain THR pekerja/buruh, Kemnaker juga telah menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. SE ini memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online juga mendapatkan haknya berupa bonus hari raya. Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital yang semakin berkembang.

Secara keseluruhan, kesiapan pemerintah dalam menghadapi potensi kendala pencairan THR terlihat dari langkah-langkah proaktif yang telah diambil. Pembukaan Posko THR dan penerbitan Surat Edaran menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Namun, pernyataan dari Apindo juga menyoroti realita di lapangan, di mana beberapa perusahaan mungkin menghadapi kesulitan keuangan yang dapat menghambat pencairan THR. Oleh karena itu, peran pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan Posko THR diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi dan solusi bagi permasalahan yang mungkin timbul, sehingga perayaan Hari Raya Idul Fitri dapat dijalani dengan tenang dan penuh kebahagiaan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja dan keluarganya. Ke depan, perlu adanya evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan ini dan penyesuaian yang diperlukan agar perlindungan pekerja tetap terjaga di tahun-tahun mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *