Ancaman Denda Rp5 Miliar Mengintai Produsen MinyaKita yang Curang

Jakarta, 12 Maret 2025 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan Polri melancarkan operasi inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan produsen minyak goreng kemasan sederhana merek MinyaKita. Sasaran sidak tersebut adalah PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cakung, Jakarta Utara. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan produsen dalam memenuhi ketentuan terkait takaran isi dan distribusi MinyaKita, menyusul maraknya dugaan kecurangan yang merugikan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa sidak tersebut bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian isi kemasan MinyaKita dengan peraturan yang berlaku serta menelusuri rantai pasokannya. Hasil sementara dari sidak di dua lokasi tersebut menunjukkan bahwa produk MinyaKita yang diproduksi kedua perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan dan berada dalam batas toleransi pengukuran yang diizinkan.

"Kami melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan seluruh produk MinyaKita yang beredar di pasaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat," tegas Simatupang. Peraturan tersebut secara rinci mengatur standar takaran isi dan kualitas MinyaKita, yang merupakan program pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat.

Namun, Simatupang mengakui bahwa Kemendag telah menerima laporan dan indikasi adanya praktik kecurangan oleh beberapa pelaku usaha yang berupaya meraup keuntungan secara tidak sah. Modus yang ditemukan adalah pengurangan volume isi MinyaKita. Para pelaku usaha nakal ini diduga menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) – minyak goreng yang seharusnya dialokasikan untuk pasar domestik dengan harga terjangkau – kemudian mengurangi volumenya agar harga jual tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita. Dengan demikian, mereka memperoleh margin keuntungan yang lebih besar dengan mengorbankan kualitas dan kuantitas produk yang diterima konsumen.

"Praktik curang ini sangat merugikan konsumen dan mengkhianati tujuan program MinyaKita," tegas Simatupang. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut telah disita oleh Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ancaman Denda Rp5 Miliar Mengintai Produsen MinyaKita yang Curang

Bagi pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran isi MinyaKita di luar batas toleransi yang diizinkan, ancaman hukumannya sangat berat. Simatupang menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dijerat dengan pidana penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Namun, dengan mempertimbangkan dampak luas dari praktik kecurangan ini dan upaya untuk memberikan efek jera, Kemendag dan Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dengan hukuman maksimal yang tersedia. Dalam beberapa kasus, denda yang dikenakan bahkan bisa mencapai Rp5 miliar, tergantung pada beratnya pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Sidak yang dilakukan di PT Jujur Sentosa dan PT Binamas Karya Fausta hanyalah sebagian kecil dari upaya pengawasan yang lebih luas. Kemendag dan Satgas Pangan Polri berencana untuk melakukan inspeksi serupa di berbagai daerah lain di Indonesia. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas dan kuantitas MinyaKita, tetapi juga untuk memastikan ketersediaan stok minyak goreng di pasaran, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan akan meningkatkan permintaan.

"Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen dan memastikan keberhasilan program MinyaKita," ujar Simatupang. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi kecurangan terkait MinyaKita kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan segera. Transparansi dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas praktik curang dan memastikan terwujudnya keadilan bagi seluruh pihak.

Keberhasilan program MinyaKita sangat bergantung pada integritas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran. Kemendag dan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk memberikan akses minyak goreng yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ancaman denda yang berat dan hukuman penjara diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba untuk mengambil keuntungan secara tidak sah dan merugikan konsumen. Komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng yang cukup menjelang Lebaran menjadi pesan utama dari operasi sidak ini. Perlindungan konsumen dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci keberhasilan program MinyaKita dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *