Negara Manfaatkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit Hasil Sita Korupsi Duta Palma untuk Produksi Biodiesel

Jakarta, 10 Maret 2025 – Pemerintah Indonesia, melalui langkah strategis yang diinisiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengambil alih pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 221 ribu hektare (ha) yang merupakan aset sitaan dari kasus korupsi PT Duta Palma Group. Pengelolaan lahan tersebut kini berada di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan tujuan jangka panjang untuk meningkatkan produksi biodiesel dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Penyerahan aset ini ditandai dengan konferensi pers di Gedung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025), yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo. Langkah ini bukan sekadar penyelesaian aset korupsi, melainkan strategi terukur untuk mendorong kemandirian energi nasional melalui pemanfaatan sumber daya alam yang telah disita.

Agus Sutomo menegaskan bahwa pengelolaan lahan sawit seluas 221 ribu ha ini akan diarahkan untuk menghasilkan biodiesel secara bertahap. "Tujuan utamanya adalah mewujudkan swasembada energi. Arahnya jelas, menuju energi hijau, biodiesel," tegas Agus. Ambisi ini dibarengi dengan target produktivitas yang tinggi, yaitu minimal 25 ton per hektare per tahun. "Kami optimistis dapat mencapai target tersebut dan meningkatkan produktivitas perkebunan secara signifikan," tambahnya.

Lahan seluas 221 ribu ha tersebut berasal dari sembilan korporasi yang terkait dengan kasus korupsi PT Duta Palma Group. Tujuh korporasi telah melalui proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, sementara dua korporasi lainnya masih dalam proses penyidikan. Secara rinci, aset tersebut terdiri dari 37 bidang tanah dan bangunan. Sebanyak tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 ha terletak di Provinsi Riau, meliputi Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan. Sisanya, 21 bidang tanah seluas 137.626,01 ha tersebar di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Keputusan untuk menyerahkan pengelolaan lahan kepada Kementerian BUMN didasarkan pada pertimbangan strategis untuk menjaga kelangsungan bisnis dan produktivitas perkebunan. Hal ini penting untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari perkebunan tersebut. "Proses hukum membutuhkan waktu. Kita tidak ingin kualitas barang bukti menurun, dan yang terpenting, kita ingin menghindari ketidakpastian bagi ribuan pekerja yang bergantung pada perkebunan ini," jelas Febrie Adriansyah.

Negara Manfaatkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit Hasil Sita Korupsi Duta Palma untuk Produksi Biodiesel

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan lahan akan dilakukan di bawah naungan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Kementerian BUMN akan berperan dalam pembentukan sistem keuangan dan memberikan pembimbingan, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menjamin akuntabilitas pengelolaan aset tersebut. Sistem pengawasan yang ketat ini dirancang untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan penggunaan aset negara secara optimal.

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah merencanakan strategi pengelolaan yang terstruktur. Lahan akan dibagi ke beberapa regional, dengan masing-masing regional mengelola sekitar 17.000 ha. Prioritas utama adalah memastikan kesejahteraan para pekerja mantan Duta Palma Group. "Kami telah melakukan pendekatan kepada para pekerja untuk bergabung dengan Agrinas, dan kami menjamin bahwa hak-hak mereka akan dipenuhi sepenuhnya," tegas Agus Sutomo. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan mencegah dampak sosial negatif akibat proses hukum.

Untuk menjamin transparansi keuangan, Agrinas akan menggunakan dua akun, yaitu joint account dan escrow account. Joint account akan menampung seluruh pendapatan dari pengelolaan perkebunan, sementara escrow account akan menampung laba bersih yang dapat diaudit setiap saat. "Semua kegiatan akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel," tambah Agus. Sistem ini dirancang untuk memberikan jaminan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana.

Langkah pemerintah dalam memanfaatkan aset sitaan korupsi untuk produksi biodiesel merupakan contoh nyata dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya negara demi kepentingan nasional. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap ketahanan energi, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Keberhasilan pengelolaan lahan ini akan menjadi bukti nyata bahwa aset hasil korupsi dapat dikonversi menjadi aset produktif yang bermanfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Ke depan, keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi model bagi pengelolaan aset sitaan korupsi lainnya, sehingga dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi pembangunan nasional. Proses pengawasan yang ketat dan transparansi pengelolaan menjadi kunci keberhasilan program ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *